Selasa 01 Feb 2022 18:08 WIB

Kemendikbudristek Sebut Evaluasi PTM di Daerah Mengacu Pada SKB Empat Menteri

SKB PTM sudah patuh pada penetapan level PPKM.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Indira Rezkisari
Seorang guru mengajar secara daring di SMA Negeri 2, Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (31/1/2022). Sekolah meniadakan pembelajaran tatap muka (PTM) dan kembali memberlakukan pembelajaran secara daring selama sepekan guna mengantisipasi penularan COVID-19 varian omicron.
Foto: Antara/Prasetia Fauzani
Seorang guru mengajar secara daring di SMA Negeri 2, Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (31/1/2022). Sekolah meniadakan pembelajaran tatap muka (PTM) dan kembali memberlakukan pembelajaran secara daring selama sepekan guna mengantisipasi penularan COVID-19 varian omicron.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebut, aturan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas yang pihaknya bentuk dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri sudah adaptif terhadap dinaika pandemi Covid-19. Karena itu, evaluasi yang dilakukan daerah dapat mengacu pada SKB tersebut.

"Tentang daerah-daerah tentu dilakukan evaluasi mengacu SKB Empat Menteri," ungkap Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri, lewat pesan singkat, Selasa (1/2/2022).

Baca Juga

Dia menilai, SKB tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Masa Pandemi Covid-19 itu sudah patuh terhadap penetapan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dilakukan pemerintah. Dia memberikan contoh wilayah DKI Jakarta yang masih bisa melakukan PTM 100 persen karena masih berada di PPKM level II.

"Dalam Inmendagri baru disebutkan DKI (Jakarta) masih di level II, belum III, jadi PTM masuk kategori 100 persen," jelas Jumeri.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta agar pelaksanaan PTM di tiga provinsi penyumbang kasus aktif Covid-19 terbanyak dievaluasi. Ketiga daerah itu yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Jokowi juga mendorong agar percepatan program vaksinasi Covid-19 dilakukan kepada sasaran warga lansia dan anak-anak usia 6-11 tahun guna memberikan proteksi tambahan saat pelaksanaan PTM.

Kemendikbudristek sebelumnya juga menyatakan, ketentuan PTM pada SKB Empat Menteri sudah mempertimbangkan dan mengakomodasi mekanisme pelaksanaan berdasarkan level PPKM. Hal itu termasuk aturan apabila terjadi peningkatan penyebaran Covid-19.

"Kalau daerah tertentu ditetapkan sebagai PPKM level III dan IV otomatis tidak PTM terbatas 100 persen. Apalagi PPKM level IV, wajib menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh (PJJ)," ungkap Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto, kepada Republika.co.id, Selasa (25/1/2022).

Anang menjelaskan, berbagai riset menunjukkan pandemi Covid-19 menimbulkan kehilangan pembelajaran alias learning loss yang signifikan terhadap anak-anak. Melihat itu, pihaknya menilai anak-anak berhak bersekolah sebagaimana mestinya sehingga learning loss tak terus-menerus terjadi kepada generasi penerus bangsa.

"Pemulihan pembelajaran dengan cara melaksanakan PTM terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri sudah sangat mendesak untuk dilakukan dengan tetap mempertimbangkan status level PPKM masing-masing wilayah," kata Anang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement