Selasa 01 Feb 2022 18:35 WIB

Kemendikbudristek: DKI Jakarta Level II, Masih PTM 100 Persen 

Kemendikbud mengatakan aturan PTM sudah adaptif terhadap dinamika pandemi.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) bersiap melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan SMP Negeri 43 Jakarta, Kamis (20/10/2022). Kegiatan penyemprotan disinfektan yang rutin dilakukan pihak sekolah bersama PMI ini merupakan bentuk antisipasi penyebaran Covid-19 di Sekolah ditengah pemberlakuan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen.Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika.
Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) bersiap melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan SMP Negeri 43 Jakarta, Kamis (20/10/2022). Kegiatan penyemprotan disinfektan yang rutin dilakukan pihak sekolah bersama PMI ini merupakan bentuk antisipasi penyebaran Covid-19 di Sekolah ditengah pemberlakuan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen.Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebutkan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terbaru, DKI Jakarta masih berada di PPKM level II. Karena itu, pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di DKI Jakarta masih bisa masuk ke kategori PTM 100 persen.

"Dalam Inmendagri baru disebutkan DKI (Jakarta) masih di level II, belum III, jadi PTM masuk kategori 100 persen," ucap Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri, lewat pesan singkat, Selasa (1/2/2022).

Baca Juga

Jumeri mengatakan, aturan PTM terbatas yang pihaknya bentuk bersama tiga kementerian lainnya sudah adaptif terhadap dinaika pandemi Covid-19. Dia menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri sudah patuh terhadap penetapan level PPKM yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Aturan PTM terbatas kami sudah adaptif terhadap dinamika pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah, jadi SKB Empat Menteri patuh terhadap penetapan level PPKM oleh Mendagri," kata Jumeri.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku masih melakukan monitoring tingkat keterisian tempat tidur (BOR) untuk pasien Covid-19 di rumah sakit, sebelum memutuskan keberlanjutan PTM 100 persen. Wilayah DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi yang mendapat perhatian Presiden Joko Widodo agar segera mengevaluasi pelaksanaan PTM.

"Sekarang kita monitoring terus BOR untuk pasien Covid-19. Apabila ada tren peningkatan secara signifikan yang mengkhawatirkan, maka bisa dilakukan pengetatan," kata Anies usai mengunjungi Kelenteng Hian Thian Siang Tee Bio di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (1/2/2022).

Menurut Anies, Pemprov DKI Jakarta saat ini terus melakukan pengetatan mobilitas warga, termasuk pelaksanaan PTM, jika BOR di rumah sakit terus meningkat secara signifikan. Anies menjelaskan, faktor untuk menetapkan pengendalian mobilitas warga dilakukan dengan mengukur tingkat keterisian tempat tidur untuk pasien positif Covid-19 di rumah sakit.

Anies mengakui, saat ini kasus positif Covid-19 varian omicron terus meningkat, tapi BOR di rumah sakit masih relatif rendah. Hal itu yang membuat Pemprov DKI Jakarta masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

"Angka omicron meningkat. Kita harus hati-hati, tapi tingkat keparahannya tidak seperti enam bulan lalu. Soal kebijakan lain, kita akan monitoring dan evaluasi bersama Pemerintah Pusat," kata dia.

Baca juga : Diminta Jokowi Evaluasi PTM, Anies: Tunggu Hasil Monitoring BOR

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement