Selasa 01 Feb 2022 22:01 WIB

Presiden Minta PTM Dievaluasi, Legislator: Sesuaikan Level PPKM di Daerah

Presiden Jokowi meminta PTM dievaluasi seiring meningkatnya kasus Covid-19.

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menilai, PTM dilaksanakan sesuai level PPKM di daerah masing-masing. Presiden Jokowi meminta PTM dievaluasi seiring meningkatnya kasus Covid-19.
Foto: Dok Pri
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menilai, PTM dilaksanakan sesuai level PPKM di daerah masing-masing. Presiden Jokowi meminta PTM dievaluasi seiring meningkatnya kasus Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pembelajaran tatap muka (PTM) dievaluasi, khususnya di tiga provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten seiring kasus harian Covid-19 yang mengalami peningkatan signifikan. Kendati demikian, evaluasi PTM ini harus benar-benar dilakukan secara selektif dan terukur. 

“Saya sepakat jika memang harus ada evaluasi pelaksanaan PTM, kendati demikian yang saya tahu setiap pemerintah daerah telah mempunyai skema pengendalian Covid-19 saat PTM dilakukan,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam keterangannya, Selasa (1/2/2021). 

Baca Juga

Dia mengatakan, skema pengendalian Covid-19 saat PTM bisa dilihat di satuan pendidikan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Saat ada satu saja peserta didik atau tenaga kependidikan yang terindikasi positif Covid-19, maka penyelenggara sekolah langsung melakukan penghentian PTM selama kurun waktu tertentu. 

“Setelah dilakukan contact tracing, penyemprotan disinfektan di lingkungan sekolah, dan setelah dinilai aman, maka baru kemudian PTM kembali dilaksanakan,” katanya. 

Sebagai gambaran di DKI Jakarta, kata Huda, sejak PTM pertama dilaksanakan hingga pertengahan Januari 2022 lalu ada sekitar 90 sekolah yang ditutup karena ada siswa atau guru yang terinfeksi Covid-19. Namun saat ini, 88 sekolah di antaranya sudah kembali dibuka dan tinggal dua sekolah yang masih menghentikan PTM. Pola yang sama, juga dilakukan oleh Pemkot Depok, Jawa Barat, di mana mereka juga melakukan PTM dengan skema pengendalian Covid-19 secara ketat. 

“Ini indikator jika pihak pemerintah daerah dan penyelenggara satuan pendidikan telah mempunyai skema pengendalian tersendiri yang satu sisi tetap mewaspadai penyebaran Covid-19 dan di sisi lain memastikan PTM bisa tetap dilaksanakan,” katanya.

Huda menegaskan, penyelenggaraan PTM tetap harus mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terkait penyelenggaraan pembelajaran selama pandemi. Dalam SKB 4 Menteri tersebut jelas disebutkan PTM bisa dilaksanakan jika PPKM suatu wilayah di level I dan II. DKI Jakarta diketahui saat ini masih berada di level II PPKM.

Nah selama PPKM masih di level I dan II maka pembelajaran tatap muka tetap bisa dilakukan dengan protokol kesehatan serta skema pengendalian Covid-19 secara ketat,” katanya. 

Politisi PKB ini menegaskan, keseimbangan skema pengendalian Covid-19 di satu sisi dan penyelenggaraan PTM di sisi lain harus dijaga dengan baik. Menurutnya, PTM selama situasi memungkinkan harus tetap dilakukan mengingat begitu besar dampak negatif learning loss bagi peserta didik di Indonesia selama dua tahun pandemi Covid-19 berlangsung.

“Hilangnya kapasitas anak didik kita benar-benar menjadi keprihatinan kita dan tidak bisa terus-menerus berlangsung, maka kebijakan gas dan rem dalam PTM tetap harus dilakukan sehingga potensi learning loss bisa kita minimalkan,” ujar dia.

Baca juga : Pemerintah Pusat Lanjutkan PPKM Level Dua di DKI Jakarta

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengatakan hal yang sama. Evaluasi PTM yang dilakukan tetap mengacu pada SKB 4 menteri. "Tentang daerah-daerah tentu dilakukan evaluasi mengacu SKB Empat Menteri," ungkap Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri.

Dia menilai, SKB tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Masa Pandemi Covid-19 itu sudah patuh terhadap penetapan level PPKM yang dilakukan oleh pemerintah. Dia memberikan contoh wilayah DKI Jakarta yang masih bisa melakukan PTM 100 persen karena masih berada di PPKM level II.

"Dalam Inmendagri baru disebutkan DKI (Jakarta) masih di level II, belum III, jadi PTM masuk kategori 100 persen," kata Jumeri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement