REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumut menggagalkan perdagangan satwa liar yang dilindungi. Hewan ini ditemukan di Jalan Jamin Ginting Kompleks Griya Ladang Bambu Nomor C03 Kota Medan.
"Petugas menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi seperti dua ekor emys (kura-kura kaki gajah) dan bening coklat (manouria emys), tiga ekor sanca hijau (morelia viridis) dan satu ekor buaya sinyulong (tomistoma schelegelegelli)," kata Plt Kepala Balai Besar KSDA Sumut Irzal Azhar, dalam keterangan tertulis, Selasa (1/2/2022).
Irzal menyebutkan, kemudian pemilik satwa tersebut ARR beserta dengan barang bukti satwa yang dilindungi disita petugas. Satwa ini akan diperdagangkan.
Dalam pengembangan kasus ARR, selanjutnya menginformasikan kepada petugas bahwa sebelumnya MA (pelaku lainnya) menitipkan satwa dilindungi jenis buaya muara (crocodylus porosus) sebanyak 20 individu kepadanya beberapa hari lalu. "Namun MA kemudian mengambil kembali buaya tersebut pada hari itu juga (Ahad pagi 16/1)," ucapnya.
Ia menjelaskan, setelah mendapat informasi, petugas memburu tempat kost MA di Jalan Abadi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. MA mengaku kepada petugas memilik 20 individu buaya, saat itu sedang perjalanan menggunakan bus angkutan Pelangi menuju Bandar Lampung.
Selanjutnya buaya muara beserta dengan pemiliknya MA ditahan di Mapolda Sumut. Polda Sumut menitipkan seluruh satwa kepada kepada petugas Balai Besar KSDA Sumut,sedangkan ARR dan MA sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Sumut. "Balai Besar KSDA Sumut mengapresiasi kerja sama yang baik dengan Polda Sumut dan berharap kedepannya dapat terus dibina ditingkatkan, khususnya dalam upaya perlindungan satwa liar yang dilindungi serta upaya penegakan hukumnya," katanya.