Rabu 02 Feb 2022 09:47 WIB

Kejati Sumut Tangkap Buronan Tersangka Korupsi Bank di Kota Medan

DPO W salahgunakan kewenangan sebagai kepala kantor, merugikan negara Rp 24 miliar.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) di Kota Medan (ilustrasi)..
Foto: Dok Antara
Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) di Kota Medan (ilustrasi)..

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) menangkap buronan W, mantan Kepala Cahang Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajah Mada, Kota Medan terkait dugaan korupsi kredit fiktif Rp 27 miliar yang diajukan Koperasi Pertamina UPMS Medan tahun 2011. Adapun tersangka ditangkap pada Ahad (30/1) malam WIB.

"Tersangka W diringkus di rumah kontrakan Perum Merkuri Selatan XVII, Kelurahan Majalengka, Kecamatan Rancasari, Bandung, Jawa Barat," kata Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo mewakili Kepala Kejati Sumut Sumut IBN Wiswantanu melalui keterangan tertulis di Kota Medan, Provinsi Sumut, Selasa (1/2/2022) malam WIB.

Saat ditangkap, kata Dwi, tersangka tidak melakukan perlawanan. Ketua RT dan RW serta tokoh masyarakat setempat ikut membantu menangkap tersangka. "Setelah kita tangkap, tersangka langsung dibawa ke Bandara Husain Sastranegara, Bandung menuju kantor Kejati Sumut," kata Dwi yang didampingi Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan.

Dwi mengatakan, tersangka ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak 41 Desember 2018. Selama melarikan, sambung dia, tersangka berpindah-pindah dari Medan ke Jambi, Jakarta, dan berakhir di Bandung. Usai ditetapkan tersangka pada 2015, kata Dwi, W tiga kali mangkir dan akhirnya ditetapkan DPO.

Dia menjelaskan, dari total kredit yang disetujui sebesar Rp 27 miliar, berdasarkan penghitungan akuntan publik ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp 24.804.178.121. Dwi menuturkan, dalam perkara dimaksud ada tiga orang yang ditetapkan tersangka, dua tersangka sudah disidangkan dan satu tersangka atas nama W segera disidangkan karena menyalahgunakan wewenang sebagai Kepala Cabang BSM Gajah Mada Medan.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidsna Korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana," kata Dwi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement