Rabu 02 Feb 2022 12:02 WIB

KPAU: Edy Mulyadi Anggota PWI Jaya, Polri tak Bewenang Menindak

Edy teregistrasi nomor anggota 09.00.19895.21M, dan berlaku sampai 4 November 2023.

Pegiat media sosial, Edy Mulyadi (kedua kanan) bersama kuasa hukumnya saat tiba untuk mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). Edy diperiksa atas dugaan kasus ujaran kebencian berkaitan dengan pernyataannya tentang pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).
Foto: Antara/Adam Bariq
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi (kedua kanan) bersama kuasa hukumnya saat tiba untuk mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). Edy diperiksa atas dugaan kasus ujaran kebencian berkaitan dengan pernyataannya tentang pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Jaya, Sayid Iskandar menegaskan, Edy Mulyadi adalah anggota PWI Jaya. Dia teregistrasi dengan Nomor anggota 09.00.19895.21M, dan berlaku sampai 4 November 2023.

"Dengan demikian, ujaran 'Jin Buang Anak' pada agenda Press Conference KPAU Menolak Proyek IKN, objek perkaranya harus dibawa ke Dewan Pers untuk diteliti apakah materi muatan yang diperiksa termasuk dan terkategori produk jurnalistik atau bukan," kata Ketua Umum KPAU Ahmad Khozinudin SH dalam siaran persnya yang diterima Republika.co.id, Rabu (2/2/2022).

Dikatakannya, dalam pemeriksaaan penyidik Polri pada (Senin, 31/1), hanya berwenang untuk mengklarifikasi peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana yang dikaitkan dengan aktivitas wartawan Edy Mulyadi. Penyidik Polri, kata dia, selanjutnya wajib berkirim surat kepada Dewan Pers untuk bertanya apakah materi muatan yang sedang didalami perkaranya berupa video YouTube yang memuat ujaran jin buang anak, termasuk dan terkategori produk jurnalistik.

Setelah itu, kata dia, Dewan Pers selanjutnya meneliti objek materi peristiwa yang diperiksa. Jika kesimpulan akhir yang dikeluarkan oleh Dewan Pers menyimpulkan bahwa materi penyampaian kritik terhadap proyek IKN yang disampaikan oleh wartawan Edy Mulyadi merupakan produk jurnalistik, maka Polri tidak berwenang menyelidiki perkara.

"Selanjutnya, perkara diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Peraturan-Peraturan Dewan Pers," ujarnya.

Menurut dia, setiap orang atau kelompok masyarakat dapat mengadukan keberatannya kepada Dewan Pers dan melakukan pengaduan. Pengaduan adalah kegiatan seseorang, sekelompok orang atau lembaga/ instansi yang menyampaikan keberatan atas hal-hal yang terkait dengan karya dan atau kegiatan jurnalistik kepada Dewan Pers.

"Sementara pengadu adalah seseorang atau sekelompok orang, atau lembaga/instansi yang menyampaikan keberatan atas hal-hal yang terkait dengan karya dan atau kegiatan jurnalistik kepada Dewan Pers," demikian pendapat hukum disampaikannya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement