REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Maskapai penerbangan Susi Air, Rabu (2/1/2022), diusir paksa dari hanggar di Malinau, Kalimantan Utara. Hal yang menjadi penyebab pengusiran tersebut masih simpang siur. Ada yang menyebut perpanjangan kontrak tidak disetujui, tapi ada pula yang menyebut terkait dengan persoalan lain.
Informasi yang diperoleh Republika menyebutkan Susi Air sudah menyewa hanggar dengan Pemerintah Daerah Malinau itu selama 10 tahun karena Susi Air melayani penerbangan reguler maupun kotrak perintis pemerintah untuk Kalimantan Utara dan pedalaman. Selama ini hanggar Malinau menjadi base dari penerbangan di kawasan tersebut.
Namun, perpanjangan yang diajukan Susi Air sejak November 2021 tidak dikabulkan. Persoalannya ada pesawat Susi Air yang belum selesai maintanance dalam waktu dekat sehingga Susi Air minta perpanjangan sekitar tiga atau enam bulan. Namun, hari ini mereka diusir paksa.
Belum diketahui secara pasti penyebab pengusiran tersebut. Apa karena perpanjangan tidak dikabulkan atau ada isu lain.
Hingga berita ini diturunkan Republika masih mencoba menghubungi pihak-pihak terkait.