Rabu 02 Feb 2022 13:55 WIB

KPK panggil Direktur RSUD Kota Bekasi Terkait Kasus Rahmat Effendi

Rahmat Effendi tersangka dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan lelang jabatan.

Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi Kusnanto sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE). Rahmat Effendi merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Hari ini, Kusnanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Selain Kusnanto, kata Ali, KPK juga memanggil lima saksi lainnya. Mereka adalah Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi Heryanto, Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD Kota Bekasi Rina Oktavia, dan Staf Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kota Bekasi Lani Sundari. Berikutnya, ada pula Dicky Gesti Ardiansyah selaku karyawan swasta dan Novel selaku wiraswasta. 

Sebelumnya, pada hari Kamis (6/1), KPK menetapkan total sembilan tersangka terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Sebagai penerima suap, yaitu Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Pemberi suap, yakni Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS). 

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan, bahwa Pemerintah Kota Bekasi pada tahun 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran Rp 286,5 miliar. Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp 21,8 miliar, serta pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar. Selanjutnya, ganti rugi lain berbentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.

Atas proyek-proyek tersebut, Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi. Dia memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek itu serta meminta mereka tidak memutus kontrak pekerjaan.

Sebagai bentuk komitmen, Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi dengan sebutan untuk sumbangan masjid. Uang diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaannya, yaitu Jumhana Lutfi dan Wahyudin.

Tidak hanya itu, Rahmat Effendi pun diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait dengan posisi jabatan yang diembannya. Uang tersebut diduga untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola oleh Mulyadi. Ada pula tindakan korupsi terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi dan Rahmat Effendi diduga menerima Rp 30 juta dari Ali Amril melalui M. Bunyamin.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement