REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dikabarkan akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan hingga saat ini belum memiliki agenda pertemuan dengan Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kami belum memiliki agenda dengan pihak Kementerian Ketenagakerjaan berkenaan dengan penyesuaian jumlah karyawan," kata Irfa dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (2/2/2022).
Irfan menegaskan, Garuda Indonesia saat ini masih terus berfokus untuk menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Khususnya dalam memperoleh kesepakatan terbaik dalam penyelesaian kewajiban usaha dengan para kreditur.
Dalam upaya pemulihan kinerja yang saat ini tengah dioptimalkan, Irfan menegaskan Garuda Indonesia terus berkomitmen untuk mengedepankan kepentingan para karyawan pada masa penuh tantangan ini. "Hal ini selaras dengan rencana dan upaya-upaya kami untuk menjadi entitas bisnis yang kuat di masa mendatang," ungkap Irfan.