REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mengumumkan pemberian keringanan penyelesaian pembiayaan kepada nasabah. Sekretaris Perusahaan Bank Muamalat, Hayunaji mengatakan Bank Muamalat memberikan solusi dan keringanan.
"Keringanan atau penyelesaian pembiayaan nasabah yakni melalui crash program yaitu pemberian diskon atau insentif atas pelunasan pembiayaan dipercepat," katanya dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Rabu (2/2/2022).
Program ini dimulai dari tanggal 2 Februari 2022 sampai dengan tanggal 2 Maret 2022. Program dapat diikuti oleh seluruh nasabah Bank Muamalat yang memenuhi persyaratan.
Nasabah Bank Muamalat yang masuk kategori adalah nasabah yang termasuk dalam Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Aset (PKPA). Selain itu, nilai kewajiban nasabah Bank Muamalat lebih kecil atau sama dengan Rp 5 miliar.