REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebut aturan mengenai penyesuaian pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) suatu wilayah sudah diatur di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri. Di aturan itu dijelaskan, penyesuaian akan dilakukan berdasarkan perubahan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Penyesuaian akan dilakukan jika terjadi perubahan status PPKM di suatu wilayah. Detail pengaturan dapat ditemukan dalam lampiran SKB Empat Menteri," jelas Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri, Rabu (2/2/2022).
Jumeri menerangkan, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah akan terus meningkatkan pengawasan dan monitoring PTM terbatas. Menurut dia, ketentuan yang ditetapkan dalam SKB Empat Menteri sudah mempertimbangkan dan mengakomodasi mekanisme penyelenggaraan PTM berdasarkan level PPKM suatu wilayah.
"Sejalan dengan rekomendasi dari berbagai studi, pemulihan pembelajaran melalui PTM dengan protokol kesehatan mendesak untuk dilaksanakan. Tentunya pembelajaran tatap muka wajib menyesuaikan status level PPKM masing-masing wilayah sesuai SKB Empat Menteri," kata dia.
Jumeri mengatakan, pihaknya memperhatikan dinamika penyebaran Covid-19 varian omicron serta mencermati masukan dari bebagai pihak. Karena itulah, kata Jumeri, Kemendikbudristek mengimbau agar semua pihak perlu meningkatkan kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan PTM.
"Tingkatian kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan pembelajaran tatap muka," kata dia.