REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengaku, dilema dengan keinginan warga negara Indonesia (WNI) yang meminta suaka atau mengganti kewarganegaraan di luar negeri. "WNI yang meminta suaka di Jepang, ini memang dilematis. Banyak mereka yang pergi untuk mencari pekerjaan dan tidak memperoleh visa yang layak," kata Yassona dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (2/2/2022).
Dia menjelaskan, bahwa persoalan itu sudah pernah disampaikan Menteri Kehakiman Jepang kepadanya dalam sebuah kunjungan kerjanya ke negeri Matahari Terbit tersebut. "Karena menyangkut warga negara kita, saya kira ini juga menjadi domain Kementerian Luar Negeri," kata Yassona.
Dia menegaskan, mereka yang tinggal di Jepang tetap menjadi WNI. Namun, kalau mereka sudah mengganti kewarganegaraan, sambung dia, konsekuensinya bukan menjadi tanggung jawab pemerintah. "Saya melihat ini tuntutan pekerjaan," ujar Yasonna.
Dia mengungkapkan, masalah yang sama juga terjadi di Korea Selatan. Menteri Kehakiman negeri Ginseng, sambung dia, telah melakukan konsultasi terkait dengan WNI yang meminta suaka politik. "Di Korea Selatan, banyak warga negara kita yang bekerja di sana, habis visa, overstayer di sana, meminta suaka politik," kata Yassona.
Politikus PDIP itu menyebutkan, terdapat sejumlah negara yang memiliki undang-undang sendiri. Selama pengajuan suaka, para WNI itu masih dapat bekerja. "Kami akan berkomunikasi dengan Kemenlu tentang hal ini," janji Yasonna.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR M Nurdin mempertanyakan penyelesaian terkait WNI yang ingin mendapatkan suaka di Jepang, tetapi ditolak oleh otoritas setempat.