REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks pramugari maskapai terkemuka Indonesia, Siwi Widi Purwanti, disebut-sebut dalam pembacaan surat dakwaan perkara suap dengan terdakwa eks pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Wawan Ridwan. Hingga saat ini, Wawan enggan memberi keterangan soal keterlibatan Siwi.
Saat ditemui wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pada Rabu (2/2), Wawan memilih diam seribu bahasa. Mantan kepala Bidang Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra) tersebut memilih tak menanggapi pertanyaan wartawan.
Padahal dalam surat dakwaan terhadap Wawan, disebut adanya aliran uang dari anak Wawan atas nama Muhammad Farsha Kautsar yang ditujukan kepada Siwi sebanyak Rp 647 juta.
Penasihat hukum Wawan, Choirunisa Fazhara, pun menyatakan agar semua pihak menunggu proses hukum yang masih berjalan. Ia meminta semua pihak menghargai proses sidang yang masih berlangsung. "Kalau untuk masalah masuk terkait perkara kita belum bisa jelaskan. karena kita belum masuk kan. Kita masih tahap eksepsi. Jadi nanti ikutin saja prosesnya, nanti di persidangan juga terungkap siapa Siwi Widi ya itu," kata Choirunisa kepada wartawan, Rabu (2/2).
Choirunisa menyampaikan segala hal menyangkut keterlibatan Siwi akan terungkap di persidangan. Sehingga untuk saat ini, ia belum bisa banyak menanggapinya. "Karena kita belum masuk pokok perkara," ujar Choirunisa.
"Sekarang kan masih proses Wawan Ridwan ya. Nanti kalau untuk Siwi Widi nanti kita buktikan di persidangan. Kami nggak mau mendahului majelis ya," timpal penasehat hukum Wawan lainnya, Sintia Buana Wulandari.
Sebelumnya, JPU mengungkapkan, Wawan menyembunyikan harta dari penerimaan suap dan gratifikasi ketika duduk sebagai Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra. JPU mengungkapkan, Wawan dan anaknya menggunakan uang korupsi untuk kebutuhan belanja mobil, tanah dan berbagai barang mewah.