REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus infeksi SARS-CoV-2 varian omicron di Indonesia grafiknya naik terus. Banyaknya warga yang menjalani tes PCR untuk diagnosis Covid-19 membuat laboratorium tak bisa dengan cepat menyerahkan hasil tes.
Selama menunggu hasil, apa yang harus dilakukan? Dr dr Erlina Burhan SpP(K) mengatakan, orang yang berkontak erat dengan pasien Covid-19 harus segera lakukan pemeriksaan. Sambil menunggu hasil tes, sebaiknya jalani isolasi mandiri (isoman).
"Kalau positif, teruskan isolasi mandiri. Kalau negatif teruskan isolasi, hari kelima lakukan pemeriksaan, kalau negatif selesai, kalau positif teruskan isolasi," jelasnya.
Menurut dr Erlina, varian omicron yang memiliki kemampuan penularan dan memperbanyak diri yang lebih tinggi dari varian sebelumnya. Ia menyebut, PCR atau rapid antigen masih akurat dalam mendeteksi SARS-CoV2.
"Deteksi mengarah omicron secara spesifik dapat menggunakan PCR dengan S gene target failure (STGF), namun untuk diagnosis pasti menggunakan whole genome sequencing," ujar dokter paru yang menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja), Pedoman, dan Tata Laksana Covid-19 Satgas Covid-19 RSUP Persahabatan ini dalam konferensi pers "Update Covid-19 di RSUP Persahabatan", Selasa (2/2/2022).
Isolasi mandiri
Untuk kasus tanpa gejala, dr Erlina menyarankan untuk melakukan isoman atau isolasi terpusat (isoter). Jangan lupa konsumsi vitamin C dan vitamin D.
Sementara untuk gejala ringan, lakukan isoman atau isoter. Konsumsi pula vitamin C dan vitamin D.
Selain itu, lakukan pengobatan simtomaptis untuk mengatasi gejala. Misalnya dengan mengonsumsi parasetamol bila demam. Konsumsi antivirus seperti favipiravir, molnupiravir, atau nirmatrelvir/ritonavir (paxlovid) sesuai dengan ketersediaan obat di fasilitas layanan kesehatan terdekat.
"Isolasi dapat dilakukan secara mandiri di rumah masing-masing atau secara terpusat," ujarnya.
Pemeriksaan awal sebaiknya dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk menentukan laik tidaknya isolasi mandiri. Konsultasi berikutnya dapat dilakukan melalui telemedicine. Isolasi dapat dilakukan secara mandiri jika syarat klinis dan syarat rumah dapat dipenuhi.
Syarat klinis isolasi mandiri ialah usia di bawah 45 tahun dan tidak memiliki komorbid dan tanpa gejala atau bergejala ringan. Untuk syarat rumah, penderita Covid-19 dapat tinggal di kamar terpisah dan ada kamar mandi di dalam rumah.
"Apabila tidak dapat memenuhi syarat klinis dan atau rumah maka kasus Covid 19 dapat menjalani isolasi di tempat isolasi terpusat," ujar dari ahli paru dari Departemen Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia – RSUP Persahabatan iin.
Apabila pasien Covid 19 berusia di atas 45 tahun maka dapat dilakukan pemeriksaan lanjutan di poliklinik rawat jalan Covid-19 dan dokter penanggung jawab pasien dapat menentukan apakah pasien dapat menjalani isolasi mandiri atau tidak.
"Selama menjalani isolasi mandiri atau terpusat, pasien dipantau oleh tenaga kesehatan fasilitas kesehatan terdekat," jelas dr Erlina.