REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) KH Mahbub Maafi Ramdhan menyampaikan penjelasan soal hukum melakukan perubahan jenis kelamin menurut Islam. Dia mengatakan mengganti jenis kelamin tidak dibolehkan dan haram hukumnya.
"Keputusan NU pada 1979 pun, (menetapkan) bahwa mengganti jenis kelamin itu enggak bisa, karena itu haram. Enggak bisa diganti kelamin begitu. Misalnya dari perempuan diganti menjadi laki-laki atau sebaliknya," kata dia kepada Republika.co.id, Rabu (2/2/2022).
Kiai Mahbub menjelaskan pergantian jenis kelamin dalam pandangan para ulama tidak diperbolehkan karena itu mengubah apa yang diciptakan oleh Allah SWT. Bila ada seseorang yang sengaja melakukan tindakan mengubah jenis kelamin, maka termasuk golongan yang dilaknat.
Dari Abdullah ibn Mas'ud RA, ia berkata, "Allah SWT melaknat orang-orang perempuan yang membuat tato dan yang meminta membuat tato, memendekkan rambut, serta yang berupaya merenggangkan gigi supaya kelihatan bagus, yang mengubah ciptaan Allah. (HR Bukhari)
Jangankan mengubah jenis kelamin, menyerupai lawan jenisnya saja dilarang dalam Islam. Misalnya terlahir sebagai laki-laki tetapi berpenampilan perempuan atau sebaliknya. Rasulullah SAW bersabda, "Allah melaknat para perempuan yang menyerupai laki-laki, dan para lelaki yang menyerupai perempuan."
Larangan itu tidak hanya terkait busana, tetapi juga meliputi cara berjalan dan berbicara. Sebab, setiap manusia pada dasarnya diciptakan dalam kondisi yang sempurna.
Allah SWT berfirman dalam Surah At-Tin ayat 4, "Sesungguhnya, Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya." Karena itu, bagaimana pun kondisinya, manusia diciptakan dalam bentuk yang terbaik menurut Allah SWT sehingga tidak dibolehkan mengubah apa yang telah diciptakan Allah SWT.