Rabu 02 Feb 2022 23:09 WIB

Polri Minta Masyarakat Sabar Soal Penanganan Hukum Politikus PDIP Arteria Dahlan

Publik membandingkan penanganan perkara yang menjerat Arteria dengan Edy Mulyadi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Massa yang tergabung dalam Padepokan Rongkad Jagat Galunggung melakukan unjuk rasa menuntut agar anggota Komisi III DPR RI dari PDI Perjuangan Arteria Dahlan mengundurkan diri dari jabatannya, di Kantor DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (24/1/2022). Mereka juga mendesak Polri agar memprosesnya secara hukum karena dinilai telah menyinggung etnis Sunda dalam pernyataannya soal kajati yang menggunakan Bahasa Sunda dalam rapat.
Foto: Antara/Adeng Bustami
Massa yang tergabung dalam Padepokan Rongkad Jagat Galunggung melakukan unjuk rasa menuntut agar anggota Komisi III DPR RI dari PDI Perjuangan Arteria Dahlan mengundurkan diri dari jabatannya, di Kantor DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (24/1/2022). Mereka juga mendesak Polri agar memprosesnya secara hukum karena dinilai telah menyinggung etnis Sunda dalam pernyataannya soal kajati yang menggunakan Bahasa Sunda dalam rapat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mabes Polri meminta masyarakat bersabar dalam penuntasan proses hukum terhadap anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan. Politikus PDIP tersebut dilaporkan melakukan ujaran kebencian.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengeklaim, tim penyelidikan di Polda Metro Jaya sedang mendalami kasus yang menyeret Arteria Dahlan. Dedi menjanjikan, akan ada kelanjutan dari penyelidikan kasus tersebut.

Baca Juga

Ia meminta, agar menunggu hasil dari pendalaman tim penyelidikan di Polda Metro Jaya. “Semua, sedang berproses. Nanti akan kita sampaikan update-nya dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi. Kita tunggu semua prosesnya, karena ini yang menangani dari Polda Metro Jaya,” ujar Dedi, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret Arteria Dahlan, terkait dengan ucapannya yang dinilai ‘menyasar’ etnis Sunda. Kasus tersebut terjadi ketika politikus dari PDI Perjuangan itu, mengikuti rapat kerja (raker) Komisi III dengan Kejaksaan Agung (Kejakgung).

Dalam raker tersebut, Arteria Dahlan menyampaikan agar Jaksa Agung melarang Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) menggunakan bahasa Sunda dalam setiap rapat. Pernyataan Arteria Dahlan itu, mendapat kecaman oleh publik. Terutama para tokoh, dan masyarakat yang berasal dari Tanah Pasundan.

Meskipun Arteria Dahlan sudah meminta maaf terbuka, namun ragam kecaman tersebut, pun berujung pada pelaporan-pelaporan tindak pidana, yang mengarah ke sangkaan ujaran kebencian. Bahkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) juga berencana untuk memeriksa Arteria Dahlan. Di Polda Jabar, laporan terhadao Arteria dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Akan tetapi, pelimpahan laporan-laporan tersebut, pun tak berjalan prosesnya. Hal tersebut, membuat sejumlah kalangan, dan pegiat masyarakat, meragukan profesionalitas kepolisian dalam menindaklanjuti pelaporan-pelaporan tersebut. Sebab, proses hukum berbeda, terjadi pada kasus serupa yang menyeret pegiat politik di media sosial (medsos) Edy Mulyadi. Penanganan Edy dinilai sangat cepat. Setelah dijadikan sebagai tersangka dan ditahan, karena dinilai melakukan penghinaan terhadap masyarakat Kalimantan.

Akan tetapi, Dedi menolak penilaian umum tentang tidak profesionalitas Polri dalam penanganan kasus Arteria Dahlan, dan Edy Mulyadi. Dedi mengatakan, setiap penanganan hukum punya dinamika, dan proses pengungkapan yang berbeda-beda.

Kata dia, Polri akan tetap profesional dalam setiap penanganan hukum, atas pelaporan-pelaporan dari kelompok akar rumput. “Polisi dalam hal ini, dalam bekerja, selalu berdasarkan fakta-fakta hukum. Kita tunggu saja setiap hasilnya dari proses yang sedang berjalan saat ini,” ujar Dedi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement