Kamis 03 Feb 2022 00:30 WIB

Seusai Bubarkan CFCM, Prancis Bentuk Forum Islam

Prancis membentuk Forum Islam Prancis (Forif) sebagai ganti CFCM yang dibubarkan.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agung Sasongko
Muslim Prancis serukan stop Islamofobia
Foto: google.com
Muslim Prancis serukan stop Islamofobia

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Dewan Muslim Prancis (CFCM) yang selama ini menjadi penghubung resmi antara pemerintah dan para pemimpin agama di Prancis, akan dibubarkan dan diganti dengan forum bergaya akar rumput, yaitu Forum Islam Prancis (Forif), yang akan diluncurkan oleh Presiden Emmanuel Macron pada 5 Februari.

Perubahan itu menjadi proses kompleks yang akan berlangsung di tempat yang sama di mana forum tersebut dibentuk untuk memberi nasihat kepada pemerintah tentang strateginya untuk mengurangi pemanasan global.

Baca Juga

Menteri Dalam Negeri Prancis, Gerald Darmanin, menyatakan, pemerintah ingin meluncurkan revolusi dan mencoba untuk mengakhiri konsuler Islam. "Islam bukanlah agama orang asing di Prancis, tetapi agama Prancis yang tidak boleh bergantung pada uang atau otoritas asing," kata dia seperti dilansir RFI, Rabu (2/2).

Forum tersebut akan melibatkan para imam, tokoh berpengaruh dari masyarakat sipil dan LSM, para pemikir, pemimpin bisnis dan lain-lain. Perempuan akan membuat seperempat dari anggota. Nama-nama yang bocor termasuk Yacine Hilmi, yang melatih para imam; mantan pendeta nasional rumah sakit Prancis, Abdelhaq Nabaoui; dan rektor Masjid Agung Lyon, Kamel Kabtane.

Macron mengatakan, komposisinya, yang dipilih oleh otoritas Prancis, jauh lebih mewakili komunitas Muslim Prancis daripada lima atau enam orang yang pernah mengelola CFCM.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement