Rabu 02 Feb 2022 20:09 WIB

Polisi Telusuri Dugaan Penimbunan Minyak Goreng di Ciracas

Gudang minyak goreng di wilayah Ciracas terbakar.

Ilustrasi Kebakaran
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Kebakaran

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciracas, Jakarta Timur, menelusuri dugaan adanya penimbunan minyak goreng di gudang minyak yang terbakar di Jalan Manunggal III, RT 07/RW 02 Kelurahan Kelapa Dua Wetan. Kapolsek Ciracas Kompol Jupriono mengatakan, jajarannya sudah mendatangi lokasi rumah dua lantai yang terbakar pada Rabu (2/2/2022) dini hari sekitar pukul 00.41 WIB untuk proses penyelidikan.

"Kami lakukan penyelidikan apa ada indikator menimbun minyak. Itu belum kami ketahui," kata Jupriono di Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Baca Juga

Jupriono menambahkan, dari hasil penyelidikan awal jajaran Unit Reskrim Polsek Ciracas, rumah yang berada di Jalan Manunggal III, RT 07/RW 02 tersebut bukan hanya dijadikan gudang untuk menyimpan minyak goreng melainkan juga sembako. Selain itu, penyelidik Unit Reskrim Polsek Ciracas sudah memeriksa dua saksi terkait dugaan penimbunan minyak goreng. 

Untuk penyebab kebakaran, pihaknya menunggu hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri."Kami melakukan penyelidikan, utamanya penyebab api. Maka kami mengundang Puslabfor," ujar Jupriono.

Sebelumnya, Suku Dinas (Sudin) Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur (Jaktim) mengerahkan sebanyak 19 unit mobil pompa berikut 95 personel untuk memadamkan api yang membakar gudang minyak di Ciracas.

Kasi Operasional Sudin Gulkarmat Jakarta Timur, Gatot Sulaeman mengatakan, banyaknya minyak goreng membuat "si jago merah" melahap bangunan dalam waktu singkat sehingga tidak mudah dipadamkan.

"Kita mulai pemadaman pukul 00.54 WIB, selesai pukul 03.50 WIB. Tidak ada warga yang menjadi korban karena saat kejadian gudang minyak goreng ini dalam keadaan tidak berpenghuni," kata Gatot.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement