REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Satpol PP Kota Padang menjaring 29 orang di kos-kosan di Kawasan Padang Timur Kota Padang, Rabu (2/2). Ke 29 orang tersebut terdiri atas 15 orang perempuan dan 14 orang laki-laki tanpa mampu memperlihatkan surat nikah.
"Mereka yang bukan berstatus suami istri ini, kita amankan terlebih dahulu, tentu hal tersebut tidak lazim, jika terus dibiarkan akan berdampak buruk kepada pergaulan dan kebiasaan," kata Kasat Pol PP Padang, Mursalim.
Mursalim menyebut Satpol PP melakukan pengawasan secara silang di sejumlah kos-kosan di Kota Padang setelah menerima laporan dari warga. Karena warga merasa resah melihat laki-laki perempuan keluar masuk tanpa status yang jelas.
ke 29 orang tersebut diboyong ke markas Satpol PP Padang. Selain itu, Satpol PP kata dia juga memanggil pemilik kos-kosan untuk dimintai keterangan.
Menurut Mursalim, pemilik kos diduga sudah melanggar Perda nomor 9 tahun 2016, tentang pengelolaan rumah kos, pasal 18 yang berbunyi, pengelola kos dilarang menempatkan penyewa kos laki-laki dan perempuan, dalam satu kesatuan bangunan penginapan kecuali penyewa yang terikat perkawinan sah. Rumah kos dilarang digunakan untuk tempat melakukan perbuatan asusila/judi/prostitusi/tindak pidana lainnya dan Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Untuk pemilik sudah kita panggil menghadap PPNS, kita tunggu hasil PPNS terlebih dahulu. Jika pengelola rumah kos yang melanggar ketentuan yang ada pada Perda 9 tahun 2016 tersebut, mereka diancam dengan pidana kurangan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta, yang tertuang dalam Perda," ucap Mursalim.