Rabu 02 Feb 2022 22:43 WIB

Satu WN Malaysia Bersaksi di Sidang Kasus ASABRI

Diketahui, Benny Tjokrosaputro belum dijatuhi tuntutan dalam kasus korupsi PT ASABRI.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Pengendara sepeda motor  melintas di depan  Hotel Goodway  di jalan Imam Bonjol Nagoya, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (20/4/2021). Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita Hotel Goodway milik tersangka Benny Tjokrosaputro terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri (persero).
Foto: Teguh prihatna/ANTARA
Pengendara sepeda motor melintas di depan Hotel Goodway di jalan Imam Bonjol Nagoya, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (20/4/2021). Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita Hotel Goodway milik tersangka Benny Tjokrosaputro terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri (persero).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi PT ASABRI, Benny Tjokrosaputro, pada Rabu (2/2/2022). Dalam sidang kali ini, ada satu warga negara (WN) Malaysia yang turut dimintai keterangan.

Sidang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB. Namun, sidang baru dimulai pukul 14.00 karena hakim berhalangan hadir.

Baca Juga

Dalam agenda pemeriksaan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi. Mereka berasal dari perusahaan PT Maybank Aset Manajemen, namun dengan jabatan berbeda. Keempat saksi memberi kesaksian secara berbarengan atas kesepakatan JPU dan tim Penasehat Hukum Benny.

"Pada dasarnya kami tidak keberatan bila keempat saksi memberi keterangan bersamaan," kata tim penasihat hukum, Benny menimpali permintaan JPU.

Keempat saksi yaitu Presiden Direktur PT Maybank Asset Management periode 2015-2019 Denny Rizal Thaher, mantan marketing PT Maybank Asset Management Ericka Frestiya Quenda, Head dealer PT Maybank Asset Management, Triwira Juniarta Tjandra. Lalu saksi keempat Raja Edam Zulkarnain berstatus sebagai WN Malaysia. Raja berstatus sebagai Direktur PT Maybank Aset Manajemen.

Diketahui, Benny Tjokrosaputro belum dijatuhi tuntutan dalam kasus korupsi PT ASABRI. Namun ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam perkara korupsi PT Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,807 triliun. Benny diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6 triliun.  

Benny tak sendirian dalam menjalankan aksi kejahatannya. Heru Hidayat yang bersekongkol dengan Benny diganjar vonis nihil dalam perkara korupsi PT ASABRI lantaran menurut Majelis Hakim sudah divonis seumur hidup di kasus korupsi Jiwasraya. 

Padahal Majelis Hakim menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan kepada pihak internal PT ASABRI yaitu Sonny Widjaja (20 tahun), Adam Rachmat Damiri (20 tahun), Hari Setianto (15 tahun) dan Bachtiar Effendi (15 tahun). 

Namun, Majelis Hakim memang menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan kepada pihak swasta yaitu Lukman Purnomosidi (10 tahun) dan Jimmy Sutopo (13 tahun). 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement