REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly mengatakan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga untuk mempercepat proses Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura. Bahkan, kata dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons yang positif dan meminta ini segera ditindaklanjuti.
“Saya kira ini adalah suatu capaian, setelah perjalanan panjang 25 tahun, kita melakukan tahapan penting dalam perjanjian ekstradisi dengan Singapura,” ujar Yasonna dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/2/2022).
Yasonna percaya bahwa seluruh pihak terkait memiliki pandangan yang sama. Hal itu mengingat besarnya manfaat yang akan diperoleh dalam upaya mengejar pelaku tindak pidana. Bahkan, ia yakin, aparat penegak hukum sudah mulai membuat daftar (buron) yang dimintakan ekstradisi sembari menunggu proses ratifikasi yang kita lakukan.
Sementara itu, sejumlah anggota Komisi III DPR RI juga mengapresiasi perihal perjanjian ekstradisi dengan Singapura ini. Anggota dari Fraksi Partai Golongan Karya, Supriansa mengatakan, saat ini masih banyak koruptor yang perlu dijerat dari implementasi perjanjian ekstradisi ini.
Menurut Supriansa,dalam catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), ada sekitar 40 buronan koruptor yang pernah lari dan bersembunyi di Singapura. Bahkan jika dikaitkan dengan hasil rapat kerjadengan Jaksa Agung, masih banyak puluhan buronan yang masih dalam kejaran Kejaksaan Agung.
"Ini adalah sesuatu yang sangat dinantikan sekali dan (saya) memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya,” tutupnya.