Kamis 03 Feb 2022 12:41 WIB

Viral Kerumunan Mal Bandung, Satpol PP: Pengelola Terancam Denda Rp 500 Ribu

Satpol PP sebut acara Barongsai dalam perayaan Imlek di Festival Citylink tak berizin

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah
Kerumunan di sebuah Mal di Bandung.
Foto: Tangkapan Layar Twitter
Kerumunan di sebuah Mal di Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kerumunan massa di sebuah acara Imlek di mal Kota Bandung mendadak viral. Massa berkumpul tanpa batas di tengah lonjakan kasus Covid-19.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyebut, acara Barongsai dalam perayaan Imlek Selasa (1/2/2022) kemarin di Festival Citylink tidak memiliki izin dari kepolisian. Selain itu, mereka tidak memiliki rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kota Bandung maupun kecamatan.

Baca Juga

"Pada pemeriksaan awal, manajemen Citylink kita panggil jam 10 tadi. Kita pemeriksaan terkait dengan viralnya adanya pelanggaran protokol kesehatan. Dari pemeriksaan awal manajemen itu yang pertama pelanggarannya itu tidak ada rekomendasi dari satgas baik gugus kota maupun kecamatan kemudian dia belum ada izin dari kepolisian," ujar Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi, Kamis (3/2/2022).

Ia menuturkan pengelola mal sempat mengajukan permohonan izin kegiatan tersebut kepada kepolisian, namun tidak diizinkan. Karena itu kegiatan tersebut sudah melakukan pelanggaran.

"Saya lihat ada mengajukan tapi tidak diizinkan koordinasi sama kasat intel. Pelanggaran di situ," katanya.

Namun hal yang meringankan pengelola mal yaitu mereka mengakui telah terjadi kerumunan dan melanggar protokol kesehatan serta langsung membubarkan acara.

"Setelah 10 menit, membubarkan. Memang ada tiga sesi, sesi satu dua dan tiga diselang waktu dua jam, dua jam," katanya.

Rasdian mengatakan pelanggaran yang dilakukan pengelola merupakan yang pertama namun karena menciptakan kerumunan luar biasa maka diperkirakan akan dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu. 

"Hari ini dipanggil, dia pelanggaran pertama tapi ini kerumunan luar biasa sesuai kelayakan dan kepantasan penyidik itu prediksi saya memang. Saya belum lihat hasilnya tapi dia didenda administrasi maksimal Rp 500 ribu dan dibuat surat pernyataan bahwa dia akan menghentikan kegiatan," katanya.

Ia mengatakan rencana kegiatan yang akan diselenggarakan oleh pengelola mal hingga 15 Februari tidak boleh dilakukan. Apabila tetap kekeuh melaksanakan kegiatan tersebut maka akan dilakukan penyegelan dan penghentian izin operasional sementara serta apabila tetap nekat akan dibekukan.

"Dari jadwal yang diperoleh akan ada kegiatan lagi seperti itu sampai 15 Februari akhirnya kita hentikan kegiatannya. Manakala dia melakukan hal serupa kita naikkan sesuai aturan bisa penyegelan atau penghentian izin operasional sementara. Kalau masih lagi dibekukan operasional," katanya.

Ia menambahkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung akan melakukan pemantauan terhadap seluruh mal di Kota Bandung. Mereka pun mengirim surat kepada mal untuk tidak menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi kerumunan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement