Kamis 03 Feb 2022 12:52 WIB

Sidang Vonis Dua Mantan Petinggi Ditjen Pajak Ditunda Besok

Penundaan sidang karena sempat ada lockdown di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan nilai pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan nilai pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) menunda sidang beragendakan pembacaan vonis terhadap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Dadan Ramdani. Keduanya terjerat kasus dugaan tindak pidana suap rekayasan perhitungan pajak.

Majelis hakim memutuskan sidang vonis Angin dan Dadan bakal diadakan pada Jumat (4/2). Keduanya selanjutnya dikembalikan ke rutan KPK guna menjalani penahanan sembari menunggu vonis dijatuhkan.

Baca Juga

"Sidang kita tunda besok tanggal 4 Februari 2022, pukul 14.00 WIB," kata hakim ketua Fahzal Hendri, Kamis (3/2/2022).

Fahzal menjelaskan alasan penundaan lantaran musyawarah hakim belum menemukan keputusan bulat. Hal ini, lanjut Fahzal, dipengaruhi lockdown yang sempat dilakukan di PN Tipikor Jakarta Pusat selama beberapa hari.

"Kemarin ada peristiwa pengadilan di-lockdown beberapa hari. Karena itu para hakim pada pulang ke daerah masing-masing. Jadi musyawarahnya belum tuntas," ujar Fahzal.

Diketahui, Angin menghadapi tuntutan hukuman penjara sembilan tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Adapun Dadan dituntut hukuman kurangan badan selama enam tahun dan denda Rp 350 juta subsider lima bulan penjara.

JPU KPK menilai Angin dan Dadan terbukti menerima suap Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura (sekitar Rp 42,1 miliar) terkait hasil rekayasa penghitungan pajak. Keduanya disebut merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, wajib pajak PT Panin Bank tahun pajak 2016 dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Selain Angin dan Dadan, kasus mereyakasa perhitungan pajak ini turut dilakukan tim pemeriksa pajak dari Ditjen Pajak lainnya yaitu Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian. Wawan dan Alfred tengah menjalani proses sidang di PN Tipikor.

Sebelumnya, Penasehat hukum Angin, Syaefullah Hamid, memandang JPU KPK mengingkari surat dakwaannya. Pasalnya, Syaefullah meyakini JPU KPK tak bisa membuktikan penukaran uang Rp 13,8 miliar ke dalam bentuk dolar Singapura oleh Yulmanizar alias Deden Suhendar.

Pernyataan Syaefullah merujuk surat dakwaan dimana JPU KPK menyebut hasil penukaran dalam bentuk dolar Singapura diberikan sebagai suap ke Dadan Ramdani dan sebagian untuk Angin. JPU KPK pernah mengajukan bukti penukaran uang rupiah ke dalam bentuk dolar AS senilai Rp 3,049 miliar menjadi 227.100 dolar AS dalam sidang sebelumnya.

"Jika penuntut umum (JPU KPK) menganggap penukaran uang sebesar Rp 3,049 miliar menjadi 227.100 dolar AS sebagai bagian dari tindak pidana yang dituduhkan, maka penuntut umum mengingkari dakwaan dan tuntutannya sendiri dan secara implisit mengakui dakwaannya tidak terbukti," kata Syaefullah dalam sidang tersebut.

Syaefullah menganggap Replik JPU KPK hanya mengulang kembali dari yang pernah disampaikan dalam surat dakwaan dan surat tuntutan. Sehingga ia meyakini JPU KPK mengotak-atik fakta. "Bahkan terdapat pemutarbalikan fakta," ujar Syaefullah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement