Kamis 03 Feb 2022 13:27 WIB

Terdakwa Pelecehan Seksual di Bandung Ingin Rawat Anak-Anaknya

Jaksa melihat Herry lebih memperlihatkan penyesalan dan merasa bersalah.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus raharjo
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Terdakwa pelecehan seksual terhadap belasan peserta didik Herry Wirawan didampingi kuasa hukumnya Ira Mambo menyampaikan duplik atau tanggapan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (3/2/2022). Dalam dupliknya, selain meminta keringanan hukuman, Herry meminta agar dapat membesarkan anak-anaknya.

"Ya pada dasarnya kemarin kita sudah replik, hari ini kita dengarkan duplik dari penasehat hukum pada dasarnya tetap pada pembelaan yang sebelumnya. Terdakwa tetap meminta keringanan dari tuntutan yang kami bacakan sebelumnya," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil, Kamis (3/2/2022) di PN Bandung.

Baca Juga

Ia menuturkan, sidang akan dilanjutkan pada Selasa 15 Februari mendatang. Agenda sidang ke depan yaitu pembacaan putusan yang akan dilaksanakan secara terbuka. "Untuk persidangan putusan nanti hari Selasa pada 15 Februari 2022," katanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rika Fitriani mengatakan, terdakwa Herry Wirawan meminta keringanan hukuman dan dapat diberi kesempatan untuk membesarkan anak-anaknya. Selain itu kondisi terdakwa saat ini lebih terlihat menyesali perbuatannya.

"Kalau terakhir kali lebih bersedia aja dia. Intinya minta kepada majelis untuk diringankan hukumannya kemudian meminta diberi kesempatan untuk bisa membesarkan anaknya," katanya.

Namun, terdakwa tidak dengan jelas menegaskan pernyataan terkait keinginan membesarkan dan merawat anak-anak yang dimaksud. "Dia sempat bicara, ditanya majelis hakim, dia tetap dengan sesuai duplik penasehat hukum kemudian dia minta diberi keringanan hukuman dan diberi kesempatan untuk bisa merawat dan membesarkan anaknya. Dia berkata anak-anaknya saja, umum," katanya.

Ia menambahkan raut wajah Hery Wirawan mengalami perubahan sebelum dan sesudah tuntutan. Ia kini terlihat menyesali perbuatan yang telah dilakukan.

"Kalau di awal sih dia kelihatan tidak memperlihatkan penyesalan kalau untuk sekarang kelihatan lebih bersedih dan merasa bersalah," katanya.

Kuasa hukum Herry Wirawan Ira Mambo mengatakan pihaknya telah menyampaikan duplik terhadap replik yang disampaikan jaksa penuntut umum. Namun pihaknya tidak dapat memberikan informasi materi duplik yang telah disampaikan kepada majelis hakim.

"Untuk isi kami mohon maaf tidak bisa menginformasikan yang pada intinya kami menjawab menyeluruh replik jaksa dan kami pembela membela terdakwa. Duplik menyeluruh tidak bisa sepenggal nanti bisa menyesatkan," katanya.

Ia mengatakan kondisi terdakwa saat ini relatif sehat. Hal itu terbukti dari pertanyaan majelis hakim yang menanyakan kondisi kesehatan terdakwa dengan dijawab sehat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement