Layar televisi menampilkan tersangka mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (3/2/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Kejati Provinsi Sumatera Selatan mengenai dugaan korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) dan korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Palembang. (FOTO : Antara/Nova Wahyudi)
Suasana sidang dakwaan tersangka mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (3/2/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Kejati Provinsi Sumatera Selatan mengenai dugaan korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) dan korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Palembang. (FOTO : Antara/Nova Wahyudi)
Layar televisi menampilkan tersangka mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (3/2/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Kejati Provinsi Sumatera Selatan mengenai dugaan korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) dan korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Palembang. (FOTO : ANTARANova Wahyudi)
Layar televisi menampilkan tersangka mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (3/2/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Kejati Provinsi Sumatera Selatan mengenai dugaan korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) dan korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Palembang. (FOTO : Antara/Nova Wahyudi)
Suasana sidang dakwaan tersangka mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (3/2/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Kejati Provinsi Sumatera Selatan mengenai dugaan korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) dan korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Palembang. (FOTO : Antara/Nova Wahyudi)
Layar televisi menampilkan tersangka mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (3/2/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Kejati Provinsi Sumatera Selatan mengenai dugaan korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) dan korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Palembang. (FOTO : Antara/Nova Wahyudi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Layar televisi menampilkan tersangka mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (3/2/2022).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Kejati Provinsi Sumatera Selatan mengenai dugaan korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) dan korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Palembang.
Advertisement