Kamis 03 Feb 2022 17:34 WIB

Mengapa Harus Satpol PP Pindahkan Paksa Pesawat Susi Air?

Alvin menilai pemindahan pesawat hanya bisa dilakukan oleh petugas bersertifikasi.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Teguh Firmansyah
Susi Air diusir paksa dari hanggar di Malinau, Kalimantan Utara.
Foto: Dok. Pribadi
Susi Air diusir paksa dari hanggar di Malinau, Kalimantan Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Maskapai Susi Air sudah tidak bisa lagi menggunakan Hanggar di Bandara Kolonel RA Bessing Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara). Petugas Satpol PP bersama Dinas Perhubungan setempat telah mengusir secara paksa Susi Air pada Rabu (2/2/2022) mengingat masa kontrak sewa yang sudah habis.

Namun sejumlah pertanyaan muncul, mengapa meski Satpol PP yang memindahkan pesawat dan peralatan maskapai?  

Baca Juga

Pengamat penerbangan Alvin Lie pun angkat bicara perihal pemindahan paksa pesawat Susi Air itu.  Menurut Alvin, ada prosedur untuk memindahkan pesawat dan itu hanya bisa dilakukan petugas yang memiliki sertifikasi. "Memindahkan pesawat itu ada prosedurnya, ada titik-titik di mana pesawat bisa ditarik atau didorong. Jadi, tidak bisa sembarangan, apalagi pesawat dalam kondisi perbaikan atau perawatan," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (3/2/2022).

Alvin mengakui tidak paham secara persis duduk perkara masalah Susi Air. Namun, dia melanjutkan, jika memang kontrak sewa sudah habis atau tidak diperpanjang kemudian sebenarnya ada masa tenggang, sejatinya tak perlu ramai-ramai. Apalagi pesawat itu sedang dalam proses perbaikan.

"Cuma sebulan dua bulan (pesawat ada di dalam hanggar selama masa tenggang) kenapa harus ramai-ramai begitu. Yang saya ikuti, konon bu Susi Pudjiastuti (pemilik Susi Air) sudah mengajukan permohonan perpanjangan tiga bulan untuk selesaikannya (sewa hanggar)," katanya.

Dia melanjutkan, Susi sudah 10 tahun menyewa hanggar tersebut. Seharusnya, membiarkan pesawat dalam masa tenggang selama sebulan atau dua bulan tak menjadi masalah. Apalagi, dia melanjutkan, pesawat itu tidak dalam kondisi baik, masih dalam kondisi perbaikan dan perawatan.

Sebab, Alvin melihat di video semua bagian sayap pesawat dilepas, baling-baling burung besi juga dilepas, mesin juga dilepas, kemudian bagian atas ditutup terpal.  "Artinya sangat mungkin pemindahan itu kemudian menimbulkan kerusakan," ujarnya.

Seharusnya, dia melanjutkan, pemindahan pesawat yang sedang diperbaiki haruslah hati-hati. Jangan sampai menimbulkan kerusakan pada bagian pesawat. Apalagi ketika pesawat itu ditaruh di luar yang rentan terkena basah hujan, debu, dan tidak menutup kemungkinan juga ada serangga masuk ke dalam bagian pesawat.

"Ada risiko menimbulkan kerusakan pada bagian pesawat (yang dipindahkan paksa) tersebut. Seharusnya sejak awal memindahkan pesawat itu dengan tangan petugas yang sudah tersertifikasi untuk handling pesawat, bukan sembarangan begitu," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement