Kamis 03 Feb 2022 17:34 WIB

Buntut Kerumunan Perayaan Imlek, Mal Festival Citylink Ditutup 3 Hari

Keputusan tersebut diharapkan memberikan efek jera kepada pengelola mal dan mal lain.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Atraksi barongsay meramaikan perayaan imlek (Ilustrasi)
Foto: Antara
Atraksi barongsay meramaikan perayaan imlek (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan sanksi penutupan sementara mal Festival Citylink selama tiga hari. Penutupan sementara ini, sebagai buntut kerumunan pengunjung saat perayaan Imlek, Selasa (1/2/2022). Keputusan tersebut dilakukan mengingat kegiatan yang dilakukan masuk kategori pelanggaran berat.

Ketua Harian Penanganan Covid-19 Kota Bandung Asep Gufron mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kegiatan Barongsai saat perayaan Imlek yang diadakan di Festival Citylink merupakan pelanggaran berat, sebab tidak memiliki izin dari yang berwenang. Selain itu, menimbulkan kerumunan di dalam gedung dengan sirkulasi yang tidak bagus.

Baca Juga

"Berdasarkan arahan beliau (Plt wali kota), juga dari hasil pemeriksaan, jadi Disdagin untuk menginformasikan bahwa mulai besok Mal Festival Citylink selama tiga hari akan ditutup, itu sebagai sanksi terhadap pelanggar," ujarnya kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Kamis (3/2/2022).

Dia berharap, keputusan tersebut memberikan efek jera kepada pengelola mal dan mal lainnya. Asep menegaskan, relaksasi sektor usaha pusat perbelanjaan dimanfaatkan dengan melaksanakan kegiatan yang tidak bertanggung jawab seperti kegiatan barongsai dan menimbulkan kerumunan.

"Itu pertama hasil pemeriksaan, kan kita baca dulu aturannya. Ternyata itu pelanggaran sangat berat. Terus tidak ada izin, baik di Satgas Covid-19 Kota Bandung ataupun dari izin keramaian. dan pemberitahuan kepada Disdagin tidak ada," katanya. 

"Yang paling fatalnya itu terjadi kerumunan yang luar biasa di dalam gedung dengan ventilasi yang tidak memenuhi syarat," katanya lagi.

Dia menuturkan, pihak kepolisian pun akan memproses masalah tersebut berkaitan dengan apakah terdapat pelanggaran undang-undang kesehatan. Namun, pihaknya memastikan bahwa penutupan sementara mal Festival Citylink akan dilakukan.

"Barusan sudah dilaporkan kepada pak Plt (wali kota), kita akan menerapkan untuk ditutup selama tiga hari mulai besok, jadi Jumat, Sabtu, dan Ahad," katanya.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah, yang memastikan mal Festival Citylink ditutup sementara selama tiga hari. Penutupan, katanya, imbas kerumunan pengunjung saat acara Barongsai pada perayaan Imlek Selasa kemarin. "Betul," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement