Kamis 03 Feb 2022 18:03 WIB

Alasan Kemendag Belum Perbarui Harga Acuan di Tengah Tren Kenaikan

Kemendag beralasan harga yang terus naik akan ada di bawah kendali Bapanas

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 Penjual telur menunggu pelanggan di pasar tradisional di Depok. Sejumlah harga pangan pokok mengalami kenaikan harga imbas naiknya komponen biaya produksi. Di tengah tekanan kenaikan harga itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih belum memperbarui acuan harga pangan.
Foto: EPA-EFE/ADI WEDA
Penjual telur menunggu pelanggan di pasar tradisional di Depok. Sejumlah harga pangan pokok mengalami kenaikan harga imbas naiknya komponen biaya produksi. Di tengah tekanan kenaikan harga itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih belum memperbarui acuan harga pangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah harga pangan pokok mengalami kenaikan harga imbas naiknya komponen biaya produksi. Di tengah tekanan kenaikan harga itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih belum memperbarui acuan harga pangan.

Direktur Bahan Pokok dan Penting, Kemendag, Isy Karim, mengatakan, sejumlah pangan pokok telah mengalami kenaikan harga dan tidak sesuai acuan harga seperti daging dan telur ayam ras, gula, jagung, termasuk beras. Kenaikan harga-harga itu karena biaya produksi yang tidak dapat dibendung sehingga berdampak pada pembentukan harga di level konsumen.

Baca Juga

"Contohnya seperti gula, acuannya itu Rp 12.500 per kg tapi rata-rata saat ini sudah Rp 13 ribu-Rp 14 ribu per kg. Nah ini ada dilema di Kemendag dalam menetapkan kebijakan harga yang baru," kata Isy Karim dalam Webinar Pataka, Kamis (3/2/2022).

Dilema itu lantaran harga-harga pangan yang mengalami kenaikan tersebut akan menjadi wewenang dari Badan Pangan Nasional (Bapanas). Adapun acuan harga pangan saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen

Sebagaimana diketahui, sesuai Perpes Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, sembilan pangan yang di atur antara lain beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai.

"Kalau kami tetapkan harga acuan yang baru, dikhawatirkan akan menjadi cacat hukum," ujarnya. Apalagi, sesuai mandat dalam perpres tersebut, Bapanas harus terbentuk pada tahun ini.

Namun, di luar komoditas itu Kemendag masih memiliki wewenang penuh. Seperti misalnya untuk minyak goreng di mana Kemendag telah melakukan sejumlah intervensi untuk menurunkan harga dari hulu ke hilir. "Itu kami bisa tetapkan bahkan dengan harga eceran tertinggi (HET)," ujar Isy Karim.

Isy Karim melanjutkan, melihat dinamika harga pangan yang tengah fluktuatif, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Perekonomian. Terutama untuk dapat melakukan intervensi kebijakan dalam stabilisasi harga pangan yang masuk dalam wewenang Bapanas hingga nanti terbentuk.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement