REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menggelar razia protokol kesehatan ke sejumlah tempat hiburan malam, Rabu (2/2) malam. Sebanyak lima kafe dirazia, dan tiga diantaranya disegel karena melanggar aturan jam operasional, PPKM Level 2 karena masih dipadati pengunjung pukul 00.00 WIB.
"Kemudian ketiga kafe yakni Odin di Jalan Senopati, CODE in W Home Senopati, dan Dronk di Jalan Kemang Raya kami segel dan pasang garis polisi," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa dalam keterangannya Kamis (3/2/2022).
Selain menyegel Bar, kata Juharsa, yang melanggar ketentuan PPKM, pihak aparat gabungan juga melakukan swab massal secara random terhadap pegawai dan pengunjung. Hasilnya, ditemukan satu pengunjung di Bar CODE in W Home Senopati reaktif Covid-19.
Menurut Mukti, sampel reaktif itu didapat setelah Biddokes Polda Metro Jaya melakukan swab antigen ke enam pengunjung secara acak. Patroli Prokes berlangsung hingga pukul 02.00 WIB dan berlangsung kondusif.
"Satu orang yang reaktif Covid-19 lalu diarahkan untuk isolasi," kata Mukti.