Kamis 03 Feb 2022 21:17 WIB

Polda Metro: Penangkapan Begal di Bekasi Sesuai Prosedur

Pihak keluarga sempat menuding polisi salah tangkap.

Red: Teguh Firmansyah
Pelaku begal ditangkap (ilustrasi).
Pelaku begal ditangkap (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menegaskan penangkapan tersangka kasus pembegalan berinisial MF oleh Polsek Tambelang, Kabupaten Bekasi, sudah sesuai prosedur. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan setelah pihak keluarga tersangka menuding Kepolisian salah tangkap.

"BidangPropam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan dengan hasil tidak dilakukan salah tangkap dan rekayasa kasus," kata Zulpan di Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga

Zulpan menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan oleh BidangPropam Polda Metro Jaya juga diperkuat dengan putusan pengadilan yang menolak praperadilan yang diajukan tersangka."Putusan pada 1 Oktober 2021 menolak eksepsi pemohon, setelah proses praperadilan dimenangi Polsek Tambelang, orang tua tersangka Muhammad Fikri mengadukan penyidik Polsek Tambelang ke Bid Propam Polda Metro Jaya terkait dugaan salah tangkap dan rekayasa kasus," ujarnya.

Pihak keluarga tersangka MF yang masih tidak puas dengan hasil pemeriksaan BidangPropam Polda Metro Jaya, kemudian mengadu ke Kompolnas.Namun hasil investigasi Kompolnas juga menyatakan tidak ada pelanggaran prosedur dalam penangkapan MF sebagai tersangka dalam kasus pembegalan.

"Kuasa hukum tersangka juga mengadu ke Jompolnas pada 5 November 2021, hasil pemeriksaan Kompolnas menyatakan proses penangkapan dan penyitaan dinyatakan telah sesuai prosedur," ujar Zulpan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement