Jumat 04 Feb 2022 10:04 WIB

Pemkab Bogor Verifikasi Data Lahan Sawah yang Dilindungi

Pemkab Bogor harus mengatur letak pusat pertumbuhan kota dan kecamatan.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Erik Purnama Putra
Pengunjung berfoto di tengah hamparan sawah padi organik di Kampung Wisata Tematik Mulyaharja, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/1/2022).
Foto: ANTARA/Arif Firmansyah
Pengunjung berfoto di tengah hamparan sawah padi organik di Kampung Wisata Tematik Mulyaharja, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/1/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Perangkat daerah di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor diminta untuk berkolaborasi melakukan sinkronisasi dan verifikasi data lahan sawah yang dilindungi (LSD). Percepatan penetapan peta LSD dilakukan guna menata wilayah Kabupaten Bogor menjadi lebih baik dan meminimalisasi penyalahgunaan lahan pertanian.

Sekretaris Kabupaten Bogor, Burhanudin mengajak perangkat daerah untuk melakukan sinkronisasi perencanaan pengendalian pemanfaatan penataan ruang di Kabupaten Bogor. Menurut dia, langkah itu sangat krusial demi pembangunan fisik dan nonfisik di Kabupaten Bogor.

Baca Juga

"Oleh sebab, itu hari ini saya ingin dengan teman-teman melakukan curah pendapat dan pemikiran, untuk menata wilayah Kabupaten Bogor, agar pertumbuhan pembangunan, perdagangan, industri, perumahan dan pertanian bisa dikemas dengan semaksimal mungkin, penataan ini harus dilakukan bersama," kata Burhanudin di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/2).

Dia mengatakan, dalam penataan ini, Pemkab Bogor harus mengatur letak pusat pertumbuhan kota juga pusat pertumbuhan kota kecamatan. Tak hanya itu, pusat pertumbuhan di daerah yang berbatasan dengan kabupaten dan kota lain harus sesuai dengan tempat dan potensinya. "Sehingga nanti pertumbuhan tersebut tidak menggerus lahan sawah yang dilindungi," ucap Burhanudin.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement