Jumat 04 Feb 2022 10:28 WIB

Kejati Banten Tahan Eks Pegawai Bea Cukai Soekarno-Hatta Terkait Pungli

QAB ditetapkan tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari sejak Kamis (3/2/2022).

Rep: Eva Rianti/ Red: Agus raharjo
Ilustrasi Pungli
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Pungli

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penahanan terhadap mantan kepala bidang Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai I pada Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta berinisial QAB. Yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana pemerasan atau pungutan liar (pungli).

Asisten Intelijen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano mengatakan, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap QAB pada Kamis (3/2/2022) siang di ruang pemeriksaan bidang pidana khusus Kejati Banten. Pada hari yang sama, yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan surat penetapan tersangka yang ditandatangani Kepala Kejati Banten.

Baca Juga

“Bahwa dari hasil pemeriksaan, QAB telah diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana korupsi dugaan pemerasan dan/atau pungli, maka sekira pukul 16.00 WIB terhadap QAB ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Adhyaksa, Kamis (3/2/2022).

QAB dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sehingga pada Kamis, 3 Februari 2022 terhadap tersangka QAB dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang selama 20 hari terhitung sejak 3 Februari 2022 sampai dengan 22 Februari 2022,” ujarnya.

Adhyaksa menjelaskan, terdapat dua alasan dari penahanan yang dilakukan pihak Kejati Banten terhadap tersangka QAB. Pertama, alasan subyektif berdasarkan Pasal 21 ayat 1 KUHAP bahwa dalam hal kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

“Kedua, alasan obyektif berdasarkan Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu, tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun lebih,” tutupnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement