REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini menanggapi terkait gugatan terhadap Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, pemerintah akan terus melanjutkan rencana pembangunan dan pemindahan IKN meskipun ada gugatan.
“Pemerintah tancap gas (pembangunan IKN),” kata Faldo kepada wartawan, Jumat (4/2/2022).
Namun demikian, ia menegaskan pemerintah menghargai seluruh aspirasi masyarakat. Faldo juga mempersilakan masyarakat untuk mengajukan gugatan jika dinilai mencederai hak konstitusional.
“Tentu, kami menghargai segala aspirasi. Jika ada yang dirasa mencederai hak konstitusional, silahkan digugat. Jalurnya sudah ada. Namun, UU yang sudah diketok, harus disusun turunannya, show must go on,” ujar dia.
Faldo mengatakan, gugatan terhadap UU IKN ini harus direspons dengan argumentasi yang baik dalam persidangan nanti. Menurutnya, selama belum diuji dan belum melahirkan putusan yang lain, maka proses pemindahan IKN akan terus berlanjut. Ia melanjutkan, saat ini pemerintah juga tengah membahas satu per satu aturan turunan dari UU IKN ini.
“Selama itu belum diuji dan melahirkan putusan lain, maka yang sudah berjalan harus berlanjut. Aturan turunannya sedang dibahas satu per satu,” kata Faldo.
Faldo menegaskan, UU IKN disusun sesuai dengan kaidah yang berlaku. Pembangunan IKN ini, kata dia, dilakukan untuk kemajuan bangsa.
“Kami yakin semuanya akan berjalan baik. UU ini disusun sudah sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku. Secara substansi pun solid. Yang kita akan bangun bukan hanya kota, namun juga jembatan kebangsaan dan harapan masa depan,” jelasnya.
Sebelumnya, kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) mengajukan uji formil terhadap UU IKN ke Mahkamah Konstitusi. PNKN menilai proses pembuatan UU IKN sudah menyalahi aturan.
Gugatan didaftarkan ke MK pada Rabu (2/2/2022). Para pemohon menilai pembahasan UU IKN tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP).
"Menyatakan Pembentukan Undang-Undang IKN tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Koordinator PNKN Marwan Batubara saat dikonfirmasi Republika, Kamis (3/2/2022).
Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) ini diketuai mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua. Selain Abdullah, nama-nama lain yang tergabung dalam kelompok tersebut adalah Marwan Batubara, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhyiddin Junaidi, Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat, Agung Mozin, dan Neno Warisman.