Jumat 04 Feb 2022 10:34 WIB

UU IKN Digugat, Stafsus Mensesneg: Aturan Turunan Harus Dibuat, Show Must Go On

Faldo mengeklaim UU IKN disusun sesuai kaidah yang berlaku.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus raharjo
Faldo Maldini
Foto: ANTARA/Prasetyo Utomo
Faldo Maldini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini menanggapi terkait gugatan terhadap Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, pemerintah akan terus melanjutkan rencana pembangunan dan pemindahan IKN meskipun ada gugatan.

“Pemerintah tancap gas (pembangunan IKN),” kata Faldo kepada wartawan, Jumat (4/2/2022).

Baca Juga

Namun demikian, ia menegaskan pemerintah menghargai seluruh aspirasi masyarakat. Faldo juga mempersilakan masyarakat untuk mengajukan gugatan jika dinilai mencederai hak konstitusional.

“Tentu, kami menghargai segala aspirasi. Jika ada yang dirasa mencederai hak konstitusional, silahkan digugat. Jalurnya sudah ada. Namun, UU yang sudah diketok, harus disusun turunannya, show must go on,” ujar dia.