Jumat 04 Feb 2022 12:48 WIB

Satpol PP Bandung Pastikan Panggil Sejumlah Mal Terkait Kerumunan Saat Imlek

Mal Festival Citylink sudah disegel selama tiga hari dan didenda Rp 500 ribu.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus raharjo
Kerumunan di sebuah Mal di Bandung.
Foto: Tangkapan Layar Twitter
Kerumunan di sebuah Mal di Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung memastikan akan kembali memanggil pengelola mal lainnya setelah sebelumnya memanggil manajemen Festival Citylink. Pemanggilan dilakukan buntut kerumunan saat acara pada perayaan Imlek Selasa (1/2/2022).

"Saya data, Citylink, Paskal, Ciwalk, sama TSM (yang akan dipanggil)," ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi saat acara penyegelan Festival Citylink, Jumat (4/2/2022).

Baca Juga

Ia menuturkan pemeriksaan akan dilakukan mengacu kepada fakta-fakta yang muncul di lapangan. Pihaknya akan mengonfirmasi seberapa besar kerumunan yang terjadi dengan memanggil sejumlah saksi dan manajemen.

"Kita panggil juga kalau tidak salah Paskal, Senin pemeriksaan termasuk yang lain. Kita lihat berdasarkan fakta kerumunannya sampai dimana fakta dan data di lapangan, panggil saksi managemen dan lainnya," katanya.

Ia mengatakan mayoritas mal yang akan dipanggil diduga membuat acara yang berpotensi menciptakan kerumunan. Pihaknya mengapresiasi manajemen yang berupaya mengantisipasi kerumunan namun akhirnya tetap terjadi.

"Intinya ada kerumunan, dicek ada izin nggak, lalu dicek di video. Kerumunan sejauh mana, sesuai dengan kuota ga, kalau masih batas 500 berarti sesuai. Di Citylink ribuan," ujarnya.

Sebelumnya, petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Bandung, aparat kepolisian dan TNI menyegel Mal Festival Citylink, Kota Bandung, Jumat (4/2/2022) pagi. Penyegelan tersebut buntut kerumunan pengunjung saat acara Imlek. Mal tersebut dilarang beroperasi selama tiga hari sejak Jumat (4/2/2022) hingga Ahad (6/2/2022).

"Hari ini kita adakan penutupan kegiatan sementara selama tiga hari, dan denda administrasi maksimal Rp 500 ribu," ujar Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi didampingi Kepala Disdagin Kota Bandung di Mal Festival Citylink, Jumat (4/2/2022).

Ia menuturkan penyegelan mal dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap manajemen mal pada Kamis (3/2/2022) kemarin. Pelaksanaan acara Barongsai saat perayaan Imlek sudah melanggar protokol kesehatan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement