REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur membantah lulusan pondok pesantren tidak bisa melanjutkan ke jurusan kedokteran di jenjang perguruan tinggi.
"Ada seribuan alumni santri yang mengambil jurusan kedokteran. Jika ada perguruan tinggi yang menolak, perlu dilaporkan. Itu tidak benar," katanya dalam diskusi bersama media di Jakarta Pusat, Kamis (3/2/2022).
Namun, ia menambahkan, bisa saja perguruan tinggi yang menolak alumni pesantren tidak mengetahui mengenai Undang-Undang pesantren. Waryono mengatakan alumni pesantren bisa mengakses semua program studi asalkan sesuai persyaratan yang berlaku.
"Tidak bisa kan lulusan IPS ingin melanjutkan ke kedokteran," katanya.
Waryono menegaskan pondok pesantren tidak hanya mengajarkan ilmu agama kepada santrinya. Pondok pesantren juga mengajarkan Bahasa Indonesia, ilmu hitung, ilmu alam, dan Pancasila.
Syarat sebuah lembaga pendidikan disebut sebagai pesantren adalah harus memiliki pengasuh atau kiai, harus ada santri yang menetap (santri yang menetap bukanlah keluarga pangasuh), pesantren harus mempunyai asrama, harus memiliki tempat ibadah khusus, dan mengkaji kitab kuning.
"Selain itu, pesantren harus menjalankan spirit ruhul mahad, yakni pesantren harus ada semangat kebangsaan," ujarnya.