REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK – Raksasa produsen olahraga Nike menggugat pengecer daring StockX di pengadilan federal New York, Amerika Serikat (AS) pada Kamis (3/2/2022). Gugatan tersebut datang setelah ditemukan penjualan gambar sepatu Nike yang tidak sah atas aset digital token.
Nike mengatakan non fungible token (NFT) StockX telah melanggar merek dagangnya dan cenderung membingungkan konsumen. Gugatannya meminta ganti rugi uang yang tidak ditentukan dan perintah memblokir penjualan mereka.
StockX merupakan sebuah platform yang menjual kembali sepatu kets, tas, dan barang lainnya bernilai lebih dari 3,8 miliar dolar Amerika pada tahun lalu yang berbasis di Detroit. Namun, perwakilan perusahaan StockX tidak menanggapi permintaan komentar. Begitu pula Nike atau pengacaranya.
Menurut keterangan Nike, StockX pada bulan lalu mulai menjual NFT tidak resmi dari sepatu ketsnya. StockX memberi tahu pembeli bahwa mereka dapat menukarkan token untuk versi fisik sepatu dalam waktu dekat.
Keluhan tersebut mengatakan StockX telah menjual lebih dari 500 NFT bermerek Nike. Gugatan itu mengatakan keluhan tentang harga yang melambung tinggi dan persyaratan pembelian, kepemilikan, dan keraguan pembeli tentang legitimasi model StockX yang telah merusak reputasi bisnis Nike.
Nike menyebut akan merilis sejumlah produk virtual akhir bulan ini bersama dengan studio seni digital RTFKT yang diakuisisi pada bulan Desember. Belum lama ini, NFT menjadi tren dan tuntutan hukum atas NFT mulai datang di pengadilan AS.
Misalnya Miramax menggugat sutradara Quentin Tarantino pada bulan November atas rencananya untuk melelang NFT yang terkait dengan film Pulp Fiction tahun 1994 yang ia sutradarai dan distribusikan oleh studio. Bulan lalu, Hermes menggugat artis Mason Rothschild atas NFT “MetaBirkin” miliknya dari tas Birkin perusahaan Prancis.