REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap tawaran buku nikah yang kembali ditemukan di marketplace. Selain melanggar hukum, buku nikah yang dijual seharga jutaan rupiah itu jelas merugikan.
"Jangan mudah percaya. Itu tidak sah. Melanggar hukum," ungkap Kasubdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Kemenag, Jajang Ridwan di Jakarta, Jumat (4/2/2022).
Jajang menjelaskan pemerintah melalui Kementerian Agama telah memberikan kemudahan terhadap proses pencatatan nikah lengkap dengan kartu nikah dan buku nikah. Jajang menambahkan, mengikuti aturan yang berlaku lebih mudah dan membuat hidup tenang.
"Menikah di KUA itu gratis. Kartu nikah dan buku nikah juga gratis. Buat apa mengeluarkan biaya sampai jutaan rupiah padahal pemerintah menyediakan gratis alias nol rupiah?" tambahnya.
"Lebih baik ikuti prosedur. Selain mudah, murah, dan legal juga bisa dipertanggungjawabkan," tegas Jajang.
Sebagai informasi, di sebuah marketplace terdapat oknum yang menjual buku nikah. Penjualan dengan label Pembuatan Buku Nikah dari Nikah Siri menjadi Nikah Resmi itu dibandrol dengan harga Rp 3 juta.