REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Satuan Reskrim Polresta Surakarta menyita belasan dus berisi ratusan botol minuman beralkohol jenis ciu di dalam mobil Toyota Kijang nomor H-8657-QP saat melintas di Jalan Kiai Mojo, Kampung Baturono, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo. Anggota Satuan Reskrim Polsek Pasar Kliwon mengamankan mobil Kijang warna hijau metalik membawa ciu saat melintasi Pasar Kliwon, Kamis (3/1/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kepala Polsek Pasar Kliwon AKP Achmad Riedwan Preevost, menjelaskan, polisi juga menangkap seorang pengemudi mobil Kijang yang membawa minuman beralkohol tersebut berinisial T (38 tahun), warga Jambakan, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten. "Saat ini sedang diperiksa di Polsek Pasar Kliwon.Pelaku dikenai tindak pidana ringan (tipiring)," katanya di Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (4/2/2022).
Kejadian tersebut berawal dari Kepala Unit Satuan Reskrim Polresta Solo bersama anggota Operasional Polsek Pasar Kliwon yang melakukan pemantauan, mencurigai sebuah mobil Toyota Kijang warna hijau metalik nomor H-8657-QP. Mobil itu dikemudikan oleh T, warga Klaten, yang melaju dari arah timur menuju barat di Jalan Kiai Mojo Solo.
Mobil tersebut terlihat berjalan oleng karena diduga kelebihan muatan. Petugas lantas menghentikan mobil Kijang itu, kemudian memeriksanya. Petugas lantas meminta sopir membuka pintu mobilnya dan ternyata di dalamnya berisi 17 dus yang dicurigai berisi minuman beralkohol jenis ciu. Polisi langsung mengamankan sopir dan mobil dibawa ke Polsek Pasar Kliwon.
"Kami mengamankan barang bukti di dalam mobil itu. Terdapat 24 botol mineral ukuran 1.500 mililiter berisi jenis ciu ketan hitam dan 180 botol ukuran yang sama jenis ciu jambu klutuk sehingga totalnya 204 botol," kata Achmad. Polisi setelah melakukan pendataan dan meminta keterangan sopir yang membawa minuman beralkohol tersebut selanjutnya melakukan proses hukum.