Jumat 04 Feb 2022 17:24 WIB

Kota Malang Mulai Terapkan PTM 50 Persen

PTM 50 persen di kota Malang akan dilakukan sampai ada evaluasi

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Nur Aini
Siswa mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM), ilustrasi
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Siswa mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM), ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 50 persen di Kota Malang sudah diterapkan mulai Jumat (4/2/2022). Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Malang, Suwarjana mengatakan, kegiatan PTM 50 persen akan berlangsung sampai tahap evaluasi.

"Dan berlaku untuk tingkat TK (Taman Kanak-Kanak), SD (Sekolah Dasar) dan SMP (Sekolah Menengah Pertama)," kata Suwarjana saat dihubungi wartawan, Jumat (4/2/2022).

Baca Juga

Suwarjana memastikan informasi pemberlakuan PTM 50 persen sudah disosialisasikan dengan baik. Pihaknya sudah menginformasikan perihal tersebut ke seluruh sekolah pada Kamis (3/2/2022) malam. Dia berharap semua sekolah bisa menindaklanjuti aturan yang ditetapkan pemerintah pusat tersebut.

Di samping itu, Suwarjana juga menegaskan, tidak akan ada sanksi yang diberikan kepada sekolah yang belum melaksanakan PTM 50 persen. "Sifatnya toh sebenarnya juga karena ada (keputusan) menteri itu kan. Kalau tidak, masyarakat juga menghendaki masih (PTM) 100 persen, karena mayoritas masyarakat dan siswa, ya (mau PTM 100 persen)," ujarnya.

 

Adapun mengenai mekanisme pengaturan PTM, kata dia, dikembalikan ke sekolah masing-masing. Namun hal yang pasti, saat ini tidak ada klaster Covid-19 yang muncul akibat PTM. Sekalipun ada kasus Covid-19, hanya di sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Jatim).

 

Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, Disdik Kota Malang bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang juga rutin melaksanakan testing secara acak. Kegiatan itu ditunjukkan untuk semua SMP dan SD yang berada di bawah naungan Disdikbud Kota Malang.  "Dan kalau kita (tes) acak, enggak pernah menemukan yang positif," ucapnya.

Kemudian untuk tingkat vaksinasi usia 6 sampai 12 tahun, Suwarjana mengungkapkan, tahap pertama sudah mencapai 100 persen. Kemudian vaksinasi untuk tahap kedua masih sekitar 30an persen. Target itu agak sedikit terlambat karena pihaknya masih harus menunggu jadwal vaksinasi.

Selanjutnya, Suwarjana hanya berharap agar masyarakat bisa tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Keberhasilan PTM tergantung bagaimana sikap masyarakat dalam menaati prokes. Jika semuanya mematuhi dengan baik, maka PTM bisa kembali 100 persen. 

"Dan tidak usah perlu panik. Insyaallah kebijakan yang kami keluarkan itu adalah sudah kami pikirkan untung dan ruginya untuk semuanya," ujarnya.

Imbauan PTM 50 persen telah direspons dengan baik di sejumlah sekolah Kota Malang. Salah satunya berlaku di salah satu SMK swasta wilayah Kota Malang. Informasi itu tertera dalam Surat Edaran (SE) tentang kegiatan belajar-mengajar luar jaringan (luring) per 7 Februari 2022.

Kepala SMK Telkom Sandhy Putra Malang, Rahmat Dwi Djatmiko dalam SE-nya mengatakan, kebijakan sekolah tersebut dikeluarkan berdasarkan SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dan didasarkan pada Nota Dinas SGM HCBP Center tentang PPKM di Lingkungan Telkom Group.

Dari aturan tersebut, pihaknya telah melaksanakan tracing dan sampling tes usap antigen pada beberapa siswa. Hasilnya diperoleh 12 siswa terkonfirmasi positif Covid-19. Dengan adanya temuan tersebut, kegiatan belajar-mengajar (KBM) luring pun dibatasi 50 persen mulai 7 Februari 2022.

Untuk siswa yang mengikuti KBM secara luring wajib mengumpulkan beberapa berkas saat 7 Februari mendatang. Mereka harus membawa surat pernyataan orang tua/wali tentang kesediaan mengikuti PTM dengan kapasitas 50 persen yang dapat diunduh di SIAKAD. Kemudian juga wajib menyerahkan surat keterangan hasil tes usap antigen/PCR dengan hasil negatif.

 

 

Baca: Covid-19 Melonjak, DPR Terapkan Kerja dari Rumah

Baca: Kim Jong-un Puji Keberhasilan Olimpiade Musim Dingin Beijing

Baca: 14 Bangunan dan Benda Ditetapkan Jadi Cagar Budaya di Kabupaten Madiun

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement