In Picture: Kenaikan Tarif Cukai Rokok Sebesar 12 Persen

Red: Mohamad Amin Madani

Pekerja melinting rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Pabrik Rokok Dasmil GT Cengkeh, Desa Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (4/2/2022). Pemerintah telah mengatur kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12 persen dengan diperkirakan produksi rokok akan turun sebesar 10 miliar batang dan mampu mengurangi prevalensi merokok pada anak sebesar 8,7 persen pada 2024. | Foto: ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
 
Pekerja melinting rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Pabrik Rokok Dasmil GT Cengkeh, Desa Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (4/2/2022). Pemerintah telah mengatur kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12 persen dengan diperkirakan produksi rokok akan turun sebesar 10 miliar batang dan mampu mengurangi prevalensi merokok pada anak sebesar 8,7 persen pada 2024. | Foto: ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
 

REPUBLIKA.CO.ID,Pekerja melinting rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Pabrik Rokok Dasmil GT Cengkeh, Desa Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (4/2/2022).

Pemerintah telah mengatur kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12 persen dengan diperkirakan produksi rokok akan turun sebesar 10 miliar batang dan mampu mengurangi prevalensi merokok pada anak sebesar 8,7 persen pada 2024. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Terkait


Lentera Anak: Kenaikan Cukai tak Cukup Turunkan Prevalensi Perokok Remaja

YLKI Apresiasi Kenaikan Cukai Rokok, Ini Alasannya

Kenaikan Cukai Dongkrak Harga Rokok, Tapi tak Tekan Prevalensi Perokok

Pemerintah Diminta Beri Perhatian Khusus pada SKT

Cukai Naik, Harga Rokok Bakal Semakin Mahal

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark