Jumat 04 Feb 2022 23:20 WIB

In Picture: Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Penghasilan (PPh)

Perpanjangan dikarenakan pandemi COVID-19 belum kunjung berakhir. .

Red: Mohamad Amin Madani

Pegawai melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Jumat (4/2/2022). Pemerintah memperpanjang insentif pajak atas sejumlah ketentuan pajak penghasilan (PPh) hingga 30 Juni 2022, dikarenakan pandemi COVID-19 belum kunjung berakhir. (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat)

Pegawai melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Jumat (4/2/2022). Pemerintah memperpanjang insentif pajak atas sejumlah ketentuan pajak penghasilan (PPh) hingga 30 Juni 2022, dikarenakan pandemi COVID-19 belum kunjung berakhir. (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat)

Pegawai melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Jumat (4/2/2022). Pemerintah memperpanjang insentif pajak atas sejumlah ketentuan pajak penghasilan (PPh) hingga 30 Juni 2022, dikarenakan pandemi COVID-19 belum kunjung berakhir. (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat)

Wajib pajak berjalan memasuki ruangan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Jumat (4/2/2022). Pemerintah memperpanjang insentif pajak atas sejumlah ketentuan pajak penghasilan (PPh) hingga 30 Juni 2022, dikarenakan pandemi COVID-19 belum kunjung berakhir. (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pegawai melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Jumat (4/2/2022).

Pemerintah memperpanjang insentif pajak atas sejumlah ketentuan pajak penghasilan (PPh) hingga 30 Juni 2022, dikarenakan pandemi COVID-19 belum kunjung berakhir.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement