REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengumpulan dan penyaluran zakat melalui layanan keuangan digital dan penggunaan rekening lembaga keuangan formal dinilai salah satu bentuk implementasi keuangan inklusif.
Berdasarkan data Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), hingga 2020 telah terkumpul zakat sejumlah Rp 12,5 triliun atau 3,8 persen dari potensi zakat sebesar Rp 327,6 triliun, sehingga masih terbuka ruang pengumpulan zakat melalui berbagai kelembagaan, salah satunya melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
Sebagai amil atau pengelola zakat, UPZ merupakan satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS pada berbagai entitas dengan tujuan mengoptimalkan tata kelola zakat dalam melayani pembayaran zakat dari muzakki (pemberi zakat). Sekaligus mendistribusikan zakat kepada mustahik atau penerima zakat, sesuai ketentuan syariat Islam.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui Sekretariat Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI), telah mengoordinasikan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara dalam rangka pembentukan UPZ. Tujuannya mendukung inklusi keuangan sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI).
Bentuk dukungan Kemenko Perekonomian dalam pemberdayaan zakat tersebut telah mendapatkan apresiasi dari BAZNAS melalui BAZNAS Award tahun 2022 di Jakarta pada awal Januari 2022. Kemenko Perekonomian dianugerahi sebagai salah satu dari 6 lembaga negara pendukung gerakan zakat Indonesia atas koordinasi yang sinergis dan optimal dalam pengelolaan zakat dan mendukung keuangan syariah.
Dalam ajang BAZNAS Award 2022 tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menerima penghargaan sebagai salah satu tokoh penggerak zakat nasional. Peningkatan inklusi keuangan melalui zakat menjadi agenda pembahasan saat audiensi pimpinan BAZNAS dengan Menko Airlangga selaku Ketua Harian DNKI pada November 2021 lalu.
Sebagai langkah awal mencapai tujuan tersebut, telah dibentuk UPZ di lingkungan Kemenko Perekonomian melalui Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 3 Tahun 2022.
Guna persiapan operasional UPZ dimaksud, Kemenko Perekonomian bekerja sama dengan BAZNAS serta Pemerintah Kabupaten Subang, mengadakan bimbingan teknis dan pembekalan secara hybrid kepada pengurus UPZ Kemenko Perekonomian pada Jumat (4/02), bertempat di Kantor Bupati Subang.
Pembekalan dimaksud diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dari para pengurus UPZ, serta mendorong implementasi keuangan inklusif melalui pemberdayaan zakat di lingkungan Kemenko Perekonomian. “Potensi pembayaran zakat pegawai melalui UPZ Kemenko Perekonomian cukup besar, sehubungan 553 pegawai (86,4 persen) dari total pegawai adalah muslim. Pembentukan UPZ sangat penting untuk mendorong tata kelola zakat secara kelembagaan di lingkungan kantor Kemenko Perekonomian dan masyarakat sekitarnya, serta mendukung peningkatan inklusi keuangan syariah secara terintegrasi,” ujar Kepala Biro Umum Kemenko Perekonomian Hari Kristijo selaku Ketua UPZ Kemenko Perekonomian dalam sambutannya saat membuka kegiatan tersebut.
Berdasarkan survei DNKI tahun 2020, indeks inklusi keuangan telah meningkat, yakni dari 76,19 persen pada 2019 menjadi 81,4 persen pada 2020 dari sisi penggunaan akun atau rekening. Angka tersebut diharapkan dapat terus meningkat demi mencapai target indeks keuangan inklusif sejumlah 90 persen pada 2024, sebagaimana telah ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo selaku Ketua DNKI.
Salah satu upaya untuk mendukung hal tersebut yakni melalui pengumpulan dan penyaluran zakat yang melibatkan lembaga keuangan formal dan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP). “Instrumen keuangan sosial syariah berupa zakat mendukung implementasi keuangan inklusif yang inovatif dan fundamental melalui penggunaan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) dan akun rekening lembaga keuangan formal,” jelas Asisten Deputi Keuangan Inklusif dan Keuangan Syariah Erdiriyo yang mewakili Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Iskandar Simorangkir selaku Sekretaris DNKI.