Sabtu 05 Feb 2022 06:05 WIB

OJK Catat Bank Wakaf Mikro Salurkan Pembiayaan Rp 78,2 Miliar ke UMKM

Sudah ada 62 Bank Wakaf Mikro dengan jumlah penyaluran mencapai Rp 78,2 miliar

Rep: Novita Intan/ Red: Christiyaningsih
Bank Wakaf Mikro
Foto: OJK
Bank Wakaf Mikro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Bank Wakaf Mikro (BWM) telah menyalurkan pembiayaan Rp 78,2 miliar kepada UMKM. Hal ini seiring komitmen pemerintah untuk mendorong dan memperluas BWM.

Ketua Satgas Pengembangan Keuangan Syariah dan Ekosistem UMKM OJK Ahmad Buchori mengatakan di tengah penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) karena penyebaran Covid-19, OJK mendorong digitalisasi BWM sehingga baik kegiatan operasional, pembiayaan, maupun pembayaran angsuran dapat dilakukan melalui aplikasi.

Baca Juga

"Saat ini sudah ada 62 BWM dengan jumlah penyalurannya mencapai Rp 78,2 miliar kurang lebih 50 ribu nasabah sejak BWM diluncurkan 2017,” ujarnya saat webinar, Jumat (4/2/2022) sore.

Buchori mengungkapkan keunggulan pembiayaan melalui BWM antara lain bebas bunga atau imbal hasil, tanpa agunan, biaya administrasi hanya setara tiga persen per tahun, menerapkan konsep tanggung renteng, dan non deposit taking. Adapun keunggulan lainnya yakni BWM menyediakan program pendampingan dan pelatihan bagi UMKM. “Dengan menggunakan pembiayaan BWM, UMKM diharapkan dapat terhindar dari jeratan rentenir,” ucapnya.

Menurutnya BWM juga turut mengembangkan usaha nasabah UMKM melalui digitalisasi pemasaran dan pembayaran. "Pemasaran melalui BWM juga kami kembangkan, jadi UMKM bisa memasarkan produk mereka di aplikasi BMW mobile," kata Buchori.

Pembelian produk UMKM melalui aplikasi BWM dapat menggunakan pembayaran melalui QRIS, virtual account, transfer m-banking, dan e-wallet. "Informasi di aplikasi BWM juga dapat digunakan untuk menarik donatur turut dalam pembiayaan UMKM Indonesia. Saat ini telah terdapat donatur dari Malaysia yang tertarik berdonasi," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement