Sabtu 05 Feb 2022 14:33 WIB

Polisi Tangkap Dua Remaja Spesialisasi Pencurian Kendaraan Bermotor

Keduanya pernah ditangkap, tetapi dibebaskan karena masih berusia belia.

Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, membekuk dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berusia belia.
Foto: istimewa
Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, membekuk dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berusia belia.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, membekuk dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berusia remaja. Dua remaja pelaku curanmor ini berinisial A (14) dan B (15).

"Mereka ditangkap pada 27 Januari 2022, sehari setelah melakukan pencurian sepeda motor," kata Kapolsek Tarumajaya AKP Edy Suprayitno di Bekasi, Sabtu (5/2/2022).

Baca Juga

Dia mengatakan, kedua pelaku ini sebelumnya pernah ditangkap dengan kasus yang sama, tetapi dibebaskan karena alasan masih berusia belia. "Dua bulan yang lalu pernah kita tangkap, karena di bawah umur Kejaksaan minta anak ini dikembalikan kepada orang tuanya," kata dia.

Modus kedua pelaku saat melancarkan aksinya, kata dia, dengan berpura-pura bermain keliling kampung menggunakan sepeda hasil curian sambil mencari mangsa. Dua pelaku ini menyasar sepeda motor yang diparkir di halaman rumah.

Dalam sepekan terakhir, mereka mengaku sudah mencuri tiga unit sepeda motor. "Modus pencurian ini terbilang unik, soalnya pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan sepeda keliling kampung. Kalau ada sasaran motor dia ambil. Pelaku ini merupakan anak di bawah umur," katanya.

Saat diminta keterangan, kata dia, keduanya mengaku telah menjual sepeda motor hasil pencuriannya kepada dua orang penadah berinisial SLH dan MS. Petugas melakukan pengembangan dan selang beberapa hari berhasil menangkap kedua penadah di kediamannya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan catatan kepolisian, kedua penadah ini masuk dalam daftar jaringan terorisme. Kedua pelaku curanmor saat ini mendekam di sel tahanan Mapolsek Tarumajaya.

Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara, sedangkan kedua penadahnya kini menjalani pemeriksaan Densus 88 Antiteror Mabes Polri. "Kalau jaringannya saya belum tahu, karena masih dalam pengembangan Densus 88 Antiteror. Jadi dari kedua penadah ini kita amankan dua sepeda motor," kata Edy.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement