REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat mulai memberlakukan kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen peserta didik pada awal pekan depan. PTM terbatas ini demi mencegah potensi penularan virus corona jenis baru penyebab Covid-19.
"Sedianya mulai hari Jumat (4/2/2022) tapi karena suratnya agak terlambat jadi baru dimulai Senin (7/2/2022) nanti dengan skema 50 persen tatap muka dan 50 persen belajar jarak jauh," kata Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto di Bekasi, Sabtu (5/2/2022).
Ia mengatakan, kebijakan PTM 50 persen mengacu Surat Edaran Plt Wali Kota Bekasi nomor: 421/1022/SETDA.TU tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada PPKM Level 2 Covid-19, menindaklanjuti Surat Edaran Mendikbudristek nomor 2 tahun 2022 tentang diskresi pelaksanaan keputusan bersama empat menteri. "Dalam hal ini orang tua ataupun wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh)," katanya.
Tri menyatakan, kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan mulai satuan pendidikan anak usia dini hingga sekolah menengah atas. "Walaupun secara tanggung jawab pembinaan SMA ada di pemerintah provinsi tapi karena keberadaan sekolahnya di sini maka mereka mengikuti aturan yang sudah ditetapkan di Kota Bekasi," katanya.
Ia meminta Dinas Pendidikan Kota Bekasi berkoordinasi dengan segenap pemangku kepentingan terkait untuk melakukan pengawasan serta pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM terbatas. Mulai dengan memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan di Kota Bekasi, pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan.
Kemudian, percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, serta memastikan penghentian sementara PTM terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam keputusan bersama empat menteri. Dengan berlakunya surat edaran ini maka Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 421/936/Disdik.Set tentang penyelenggaraan PTM terbatas tahun ajaran 2021/2022 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku, demikianTri Adhianto.