Sabtu 05 Feb 2022 16:49 WIB

Jakpro: Proses Tender Sirkuit Formula E Selesai

PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama, Tbk. menjadi pemenang tender sirkuit Formula E.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Ratna Puspita
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengumumkan hasil tender sirkuit Formula E (FE) di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (5/2/2022). PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama, Tbk. menjadi pemenang tender setelah pembukaan pada awal Januari dan tender ulang pada akhir Januari lalu. (Foto: Ilustrasi)
Foto: Dok Formula E
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengumumkan hasil tender sirkuit Formula E (FE) di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (5/2/2022). PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama, Tbk. menjadi pemenang tender setelah pembukaan pada awal Januari dan tender ulang pada akhir Januari lalu. (Foto: Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengumumkan hasil tender sirkuit Formula E (FE) di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (5/2/2022). PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama, Tbk. menjadi pemenang tender setelah pembukaan pada awal Januari dan tender ulang pada akhir Januari lalu.

“Adapun, proses pelaksanaan tender hingga terpilih pemenang ini telah melalui beberapa tahapan seleksi pengadaan yang dilaksanakan secara terbuka dan transparan,” kata Vice Managing Director Organizing Committee (OC) Jakarta EPrix 200, Gunung Kartiko, dalam keterangannya, Sabtu.

Baca Juga

Gunung mengatakan, hal itu agar sesuai dengan standar kualitas terbaik dan ketepatan waktu dalam pelaksanaan pembangunan sirkuit balapan EPrix 2022.  “Pengawasan kualitas juga dilakukan oleh Jakpro yang sudah dipercaya dan berpengalaman membangun berbagai fasilitas mega infrastruktur,” lanjut dia.

Dia mengatakan, kemenangan itu pula berdasarkan kecukupan dan pemenuhan penilaian terbaik dari para penyedia lainnya. Terlebih, ketika hasilnya sesuai dengan pengalaman perusahan terkait di bidang infrastruktur.

Berdasarkan informasi, proses tender ulang dilakukan selama sepekan berturut-turut hingga akhirnya memunculkan pemenang. Selama waktu tersebut, Jakpro melakukan klarifikasi ulang dan berbagai proses lainnya.

Dia menambahkan, seluruh hasil dan tahapan dapat diakses melalui website e-procurement perseroan yang telah memenuhi prinsip pengadaan barang atau jasa. Ia menjelaskan, kelulusan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama berdasarkan kriteria penilaian yang telah ditetapkan sesuai persyaratannya dan hasil klarifikasi bersama dengan tim konsultan pelaksana.

“Termasuk, tim adhoc procurement perseroan, serta tim Formula E,” lanjut dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement