Sabtu 05 Feb 2022 19:00 WIB

Wasekjen MUI : Aparat Penegak Hukum Harus Usut Buku Nikah Palsu 

Masyarakat diimbau tak tergiur membeli buku nikah yang dijual di marketplace

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Nashih Nashrullah
Buku nikah (ilustrasi). Masyarakat diimbau tak tergiur membeli buku nikah yang dijual di marketplace
Foto: FOTO ANTARA/Eric Ireng
Buku nikah (ilustrasi). Masyarakat diimbau tak tergiur membeli buku nikah yang dijual di marketplace

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi terkait buku nikah yang dijual seharga jutaan rupiah di marketplace. 

Menurutnya, aparat penegak hukum harus mengusut buku nikah palsu tersebut karena sudah merugikan banyak pihak. 

Baca Juga

"Saya sangat menyayangkan terkait beredarnya buku nikah palsu ini. Buku nikah itu bagian dari dokumen resmi negara dalam rangka pencatatan hak warga sipil dalam hal ini, warga muslim memiliki bukti pernikahannya. Dengan ini, aparat penegak hukum harus mengusut siapa yang menyebarkan dan menjual buku palsu ini," kata Wasekjen MUI, Muhammad Ziyad, saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (5/2/2022). 

Kemudian, dia melanjutkan buku nikah itu akte otentik para pria membuktikan secara sah terkait akad pernikahan dalam hukum negara. Akad pernikahan itu penting. Karena pernikahannya dicatat resmi negara.  

Dia menambahkan jika buku nikah dipalsukan berarti memasulkan dokumen negara juga dan tentu hal tersebut merupakan pelanggaran hukum. Tujuan menikah itu sakral bukan main-main.  

"Di dalam buku nikah semua dicatat negara. Sah agama dan negara. Nantinya, kalau punya keturunan pun tidak apa-apa karena sudah sah," kata dia. 

Dia berharap masyarakat tidak tertipu dan membeli buku nikah palsu tersebut. Selain merugikan diri sendiri juga bisa merugikan keluarganya. "Ini meresahkan dan harus segara diusut ya. Pernikahan itu ada UU perkawinan. Jadi, jangan dipalsukan," kata dia. 

Sebelumnya diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap tawaran buku nikah yang kembali ditemukan di marketplace. Selain melanggar hukum, buku nikah yang dijual seharga jutaan rupiah itu jelas merugikan. 

"Jangan mudah percaya. Itu tidak sah. Melanggar hukum," ungkap Kasubdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Kemenag, Jajang Ridwan di Jakarta, Jumat (4/2/2022). 

Jajang menjelaskan pemerintah melalui Kementerian Agama telah memberikan kemudahan terhadap proses pencatatan nikah lengkap dengan kartu nikah dan buku nikah. Jajang menambahkan, mengikuti aturan yang berlaku lebih mudah dan membuat hidup tenang.    

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement