REPUBLIKA.CO.ID, ACEH TIMUR -- Bupati Aceh Timur, Provinsi Aceh, Hasballah mengingatkan nelayan di kabupaten itu tidak mencari ikan hingga masuk ke teritorial negara lain. Pencarian ikan hingga keluar Indonesia akan menimbulkan masalah hukum.
"Dalam mencari ikan harus memperhatikan navigasi dan tidak boleh melewati batas teritorial negara lain. Sehingga ditangkapnya nelayan Aceh Timur di negara lain tidak terulang," katanya, Sabtu (5/2/2022).
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Aceh Timur Hasballah saat menyambut kepulangan 19 nelayan yang dibebaskan setelah mendapat pengampunan Raja Thailand. Bupati mengatakan sudah banyak nelayan Aceh Timur ditangkap otoritas negara tetangga seperti Thailand maupun India karena mencari ikan masuk teritorial negara tersebut.
Bupati meminta nelayan menguasai navigasi, sehingga mengetahui posisi kapal motor saat berada di perairan serta batas wilayah negara lain. "Pelajari dan kuasai alat navigasi agar tidak melewati batas teritorial negara lain. Kami juga berharap jangan ada lagi nelayan Aceh Timur ditangkap aparat negara lain karena mencari ikan," kata Hasballah.
Sebelumnya, 32 nelayan Aceh, di antaranya 19 nelayan Aceh Timur, sembilan lainnya dari Aceh Utara, Lhokseumawe, dan Pidie, dan empat nelayan di bawah umur ditangkap otoritas Thailand karena masuk wilayah negara tersebut tanpa izin. Dari 32 nelayan tersebut, empat nelayan anak di antaranya sudah dipulangkan.
Sedangkan 28 lainnya dihukum bersalah. Mereka harus menjalani hukuman sampai hingga April 2023. Namun, ke-28 nelayan tersebut mendapat pengampunan dari Raja Thailand dan dipulangkan pada 27 Januari 2022. Mereka dipulangkan ke Aceh setelah menjalani karantina di Jakarta.