Sabtu 05 Feb 2022 22:10 WIB

In Picture: Pembatasan Jam Operasional Restoran di Kota Bandung

Pemkot Bandung kembali membatasi jam operasional restoran dari pukul 6.00-21.00..

Rep: Raisan al Farisi/ Red: Yogi Ardhi

Pengunjung berada di sebuah restoran di Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (5/2/2022). Pemerintah Kota Bandung akan kembali membatasi jam operasional restoran dari pukul 06.00 hingga 21.00 guna menekan lonjakan kasus COVID-19 di Kota Bandung. (FOTO : Antara/Raisan Al Farisi)

Warga berada di depan sebuah restoran di Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (5/2/2022). Pemerintah Kota Bandung akan kembali membatasi jam operasional restoran dari pukul 06.00 hingga 21.00 guna menekan lonjakan kasus COVID-19 di Kota Bandung. (FOTO : Antara/Raisan Al Farisi)

Warga bertransaksi di sebuah restoran di Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (5/2/2022). Pemerintah Kota Bandung akan kembali membatasi jam operasional restoran dari pukul 06.00 hingga 21.00 guna menekan lonjakan kasus COVID-19 di Kota Bandung. (FOTO : Antara/Raisan Al Farisi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pengunjung berada di sebuah restoran di Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (5/2/2022). Pemerintah Kota Bandung akan kembali membatasi jam operasional restoran dari pukul 06.00 hingga 21.00 guna menekan lonjakan kasus COVID-19 di Kota Bandung. 

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement