Ahad 06 Feb 2022 08:16 WIB

Disparbud Karawang Imbau Pengelola Objek Wisata Perketat Prokes

Pengelola objek wisata di Karawang harus membatasi jumlah pengunjung.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Ilustrasi Covid-19 varian Omicron. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengimbau agar pengelola objek wisata di daerahnya memperketat penerapan protokol kesehatan.
Foto: Pixabay
Ilustrasi Covid-19 varian Omicron. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengimbau agar pengelola objek wisata di daerahnya memperketat penerapan protokol kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengimbau agar pengelola objek wisata di daerahnya memperketat penerapan protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran virus corona di tempat wisata.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) setempat Yudi Yudiawan, di Karawang, Sabtu (5/2/2022), menyampaikan, saat ini objek wisata dibolehkan buka. Namun, mereka harus memperketat penerapan prokes.

Baca Juga

Pengelola objek wisata di Karawang harus benar-benar menerapkan prokes, termasuk jumlah pengunjung harus dibatasi. "Objek wisata tidak ditutup, tapi ada pembatasan kapasitas pengunjung 50 persen. Para pengunjung juga harus patuh terhadap prokes," kata Yudi.

Menurut dia, dengan adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Civid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, tempat wisata tidak ditutup. Sesuai dengan ketentuan itu, tempat wisata tidak ditutup, tapi ada pembatasan pengunjung 50 persen.

Hal tersebut diterapkan seiring dengan munculnya varian Omicron yang mengakibatkan meningkatnya kasus Covid-19 di berbagai daerah, termasuk Karawang. Ia berharap badai Covid-19 segera berakhir. Sehingga masyarakat dapat kembali mengandalkan usahanya di lokasi wisata serta aktivitas lainnya dapat normal kembali.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement